Meski Masih Digugat di PTUN, Kadin Karawang imbau Perusahaan Jalankan Kenaikan UMP 2023

KARAWANG, Spirit – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang menghimbau agar setiap industri dan perusahaan di Kabupaten Karawang menjalankan Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022, tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023.

Wakil Ketua Kadin Karawang, Ridwan Alamsyah SE. SH. MH mengatakan, pada dasarnya Kadin Karawang mendukung kenaikan UMP yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat. Hal ini tentunya untuk mendukung daya beli masyarakat (buruh) ke depan.

Namun demikian, Kadin Karawang menegaskan kenaikan UMP ini harus disertai oleh peningkatan produktivitas tenaga kerja.

“Ya, Kadin Karawang mengimbau kepada setiap perusahaan di Karawang untuk menjalankan Kepgub UMP 2023 tersebut. Tapi harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas kerja. Jangan sampai upah naik, tapi produktivitas kerja sama saja atau bahkan malah menurun,” tutur Ridwan Alamsyah kepada spiritjawabarat.com baru-baru ini, Kamis (22/12/2022).

Disinggung mengenai kenaikan UMP Jabar 2023 yang tengah digugat APINDO di PTUN, Ridwan menjelaskan, bagi perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan UMP dan ingin menunggu hasil gugatan APINDO, maka bisa dibicarakan, duduk satu meja dengan serikat buruh di perusahaan tersebut.

Namun demikian, sambung Ridwan, hal yang terpenting dalam menyikapi kenaikan UMP Jabar 2023 ini adalah peningkatan produktivitas tenaga kerja. Oleh karenanya, Kadin mendorong setiap perusahaan untuk melakukan peningkatan produksitivas kerja melalui pelatihan soft skill.

“Upah naik, maka produktivitas tenaga kerja harus naik juga. Sehingga perusahaan tetap akan benefit. Intinya harus ada keseimbangan antara kenaikan UMP dengan produktivitas kerja,” katanya.

Yang dikhawatirkan, lanjut Ridwan, kenaikan UMP yang tidak diimbangi produktivitas kerja ini akan terjadi pengurangan tenaga kerja atau PHK secara besar-besaran. Kemudian, terjadi hengkang perusahaan ke daerah lain, sehingga tingkat pengangguran menjadi tinggi.

“Terakhir ingin saya sampaikan, bahwa Kadin Karawang siap berdiskusi dan bertukar pikiran dengan pihak manapun terkait kenaikan UMP Jabar 2023 ini. Dan intinya kembali lagi, bahwa Kadin Karawang menghimbau kepada setiap perusahaan untuk melaksanakan Kepgub tentang kenaikan UMP 2023,” pungkasnya.

Mengulas, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *