Masyarakat Segera Lakukan Perekaman E-Ktp

KARAWANG, Spirit – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcatpil) Kabupaten Karawang, Yudi, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang untuk segera melakukan perekaman untuk pembuatan E-KTP. Pasalnya, menurut surat edaran dari kementrian catatan sipil, seluruh masyarakat Indonesia harus melakukan perekaman E-KTP paling lambat 31 September 2016.

Disampaikanya, bahwa dari data kementrian pusat Kabupaten Karawang masih menyisakan 151.899 masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP. Namun data tersebut tentunya saat ini pasti sudah berkurang, karena banyak masyarakat Karawang yang sudah membuat KTP dan ada juga yang meninggal.

“Namun saya sangat menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukaan perekaman E-KTP. Karena hasil dari perekaman tersebut akan menjadi bahan atau data yang akan diserahkan kepada kementrian pusat, yang nantinya pemberian reborn KTP ke Karawang akan disesuaikan dengan kebutuhanya,” katanya.

Selain himbaun yang disosialisaikan melalui media masa, kecamatan dan pemerintah desa Disdukcatpil Kabupaten Karawang juga akan melakukan penjeputan langsung ke masyarakat. Yaitu dengan melakukan pendataan by name by adress melalui pemerintah kecamatan ataupun desa. Sehingga data yang akan diperoleh bisa lebih akurat.

“Jadi data yang dari kementrian akan kami serahkan ke kecamatan dan desa. Sehingga perangkat desa bisa langsung mendatangi kerumah yang bersangkutan,” katanya.

Saat ini, masih disampaikanya, kecamatan yang paling banyak menyisakan perekaman adalah Kecamatan Karawang timur dengan jumlah 12.960 orang, 10.193 di kecamatan Rengas Dengklok, 8.368 Kecamatan Kotabaru dan Batu jaya sebanyak 8.409. Untuk sisanya tersebar di Kecamatan lainya di Karawang.

“Saat ini juga pendatang yang masuk ke Karawang sudah mencapai 20.485 orang dan yang paling banyak dari Jakarta dan Bekasi. Di perkirakan itu akan terus bertambah sampai angka 50 ribu lebih,” paparnya.

Disampaikanya, Kabupaten ataupun Kota tidak bisa menghentikan atau melarang para pendatang terlebih dalam urusan catatan sipil. Karena semuanya dilindungi oleh undang-undang. “Mungkin kedepan akan ada perda yang mengatur ini semua, agar semuanya bisa tertangani serta terlayani dengan baik. Namun yang jeulas masyarakat Karawang harus segera melakukan perekaman,” pungkasnya.(man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *