Layanan Antar Dokumen Kependudukan Kerjasama Disdukcatpil dan PT. Pos Indonesia Kabupaten Karawang tak Sesuai Harapan

KARAWANG, Spirit – Habiskan anggaran tak kurang dari Rp. 900 Juta, layanan antar dokumen kependudukan kerjasama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Karawang dan PT. Pos Indonesia Kabupaten Karawang tak sesuai harapan. Pasalnya, alih-alih berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, kerjasama layanan antar dokumen tersebut malah dikeluhkan sejumlah masyarakat.

Seperti yang disampaikan dan dialami oleh Uswatun Khasanah warga Dusun Kalijaya I RT002/009, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok. Berniat mencari pekerjaan usai lulus sekolah, remaja putri ini terpaksa harus menunggu beberapa waktu untuk melengkapi dokumen melamar pekerjaan, dikarenakan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah diajukannya melalui Kecamatan Rengasdengklok tak kunjung datang.

“Sampai saat ini, saya belum terima KTP sejak permohonan pembuatan KTP bulan Juni lalu. Tapi yang saya dengar saat menanyakan ke kecamatan, KTP saya sudah jadi dan sudah ada di kantor Pos,” ungkap Uswatun Khasanah kepada awak media, baru-baru ini, Senin (27/7/2020).

Ia sangat berharap KTP nya bisa segera diterimanya untuk selanjutnya mengurus kelengkapan dokumen melamar pekerjaan.

“Berharap segera sampai KTP itu, biar bisa segera mungkin melengkapi dokumen melamar kerja dan mendapatkan pekerjaan,” katanya lagi.

Sementara itu, menanggapi keluhan warga pemohon tersebut, bagian penghantaran PT. Pos Indonesia Kabupaten Karawang, Luthfi  Agung Amrullah mengatakan proses perekaman sampai dengan cetak di Disdukcatpil membutuhkan waktu 3 sampai 4 hari, setelah itu baru di ambil (pick up) oleh PT. Pos Indonesia.

“Kami membutuhkan waktu 3 sampai dengan 4 hari untuk proses insersi dan penyampulan KTP,” jelas Luthfi saat dihubungi awak media melalui layanan pesan Whats Appnya, Selasa (28/7/2020).

Saat ditanya soal pengiriman KTP yang memakan waktu hingga lebih dari satu bulan, Luthfi pun mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi PT. Pos Indonesia Karawang dalam penyampaian dokumen kependudukan tersebut kepada masyarakat, seperti pemohon KTP yang tidak mencantumkan nomor telepon selularnya saat perekaman sampai dengan alamat pemohon yang dianggapnya tidak lengkap.

“Karena struktur alamat sebagian besar pemohon KTP hanya menyantumkan RT dan RW saja tanpa dilengkapi nomor rumah. Saat pak pos sudah bertanya di sekitaran RT tersebut dan tak ada yang mengenalnya, otomatis sulit bagi kami untuk menyampaikan dokumen tersebut,” jelas Luthfi.

Kemudian saat ditanya apa yang harus dilakukan masyarakat Karawang bila mengalami hal yang sama atau dokumen kependudukan miliknya tak kunjung sampai, ia pun mengatakan masyarakat dapat menghubungi nomor selular Customer Service (CS) PT. Pos Indonesia Karawang.

“Untuk informasi mengenai pengantaran KTP setelah di pick up oleh kantor Pos, masyarakat bisa menghubungi nomor CS kami 085697476679,” pungkasnya.

Terakhir, saat ditanya tentang jumlah dokumen kependudukan yang belum tersampaikan kepada masyarakat akibat dari kendala yang disebutkannya, Luthfi tak menjawab sama sekali pertanyaan awak media. Dan diketahui KTP Uswatun Khasanah baru diterima yang bersangkutan pada hari ini atau Rabu 29 Juli 2020. (dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email