KARAWANG, Spirit
Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Aking Saputra (AS) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Rabu (10/11). Dalam lanjutan sidang itu, beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa AS atas dakwaan penuntut umum yang batal disampaikan terdakwa.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa AS, Adek Junjunan Syaid, pembatalan penyampaian eksepsi dimaksudkan agar perjalanan sidang bisa berjalan lebih singkat dan proses sidang lebih cepat dengan melanjutkan agenda persidangan selanjutnya.
“Memang tidak jadi bikin eksepsi, karena akan kami sampaikan sekalaian nanti dalam pledoi,” ujar Adek Junjunan dari Kuasa Hukum ADMus Law & associates.
Ditanya mengenai hasil penyampaian surat penangguhan penahanan yang sebelumnya pernah disampaikan, kata Adek, pihaknya masih menunggu hasil keputusan majelis Hakim. “Surat (penangguhan penahanan, red) sudah kami sampaikan dan sampai saat ini kami masih menunggu hasilnya,” tandas Adek.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Surachmat kali ini menjadi perhatian banyak pihak hingga ratusan orang yang hadir sampai ke lobi pengadilan.
Menyikapi dengan batalnya pembacaan eksepsi terdakwa, hakim Surahmat selanjutnya meminta jaksa untuk mempersiapkan agenda saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
“Tolong jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksinya. Hal yang sama juga bagi terdakwa dan penasihat hukum agar dipersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan,” kata Surachmat.
Ratusan massa yang hadir dalam sidang, salah satunya ingin mendengar adanya keputusan atas permohonan penangguhan penahanan oleh terdakwa AS. Namun, majelis hakim tidak membacakan jawaban permohonan terdakwa dalam penangguhan penahanan.
“Kami sengaja hadir dengan massa yang lebih banyak untuk mengetahui penetapan hakim atas permohonan penangguhan tahanan yang dilakukan terdakwa. Mengabulkan atau menolak,” kata Mukron, salah seorang pengunjung sidang.
Banyaknya massa yang datang pada sidang kedua ini membuat pengamanan di sekitar area pengadilan dijaga ketat aparat kepolisian yang berjaga sejak pagi hari.
Sidang berikutnya akan digelar kembali pada Rabu (18/10) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari penuntut umum. (ist)


