Kompak Reformasi Sebut RPJMD Karawang Bukan Hasil Plagiat

KARAWANG, Spirit – Ramai tudingan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang 2016 – 2021 disinyalir plagiat (copy paste) dari RPJMD Kota Tidore Kepulauan melalui pemberitaan. LSM Kompak Reformasi melalui Sekertarisnya, Panca Jihadi Al Panji, pun menyayangkan hal tersebut.

Menurut pria yang karib disapa Panji, Komentar mereka (para pengamat-red) di media masa sangat ekstrim, ada yang menganggap hal tersebut sebagai kejahatan intelektual, ada yang mengecam, bahkan ada yang menuntut, agar Pemkab Karawang harus meminta maaf secara terbuka.

“Sungguh di sayangkan para pengamat menjustifikasi hal tersebut sebagai perbuatan plagiat (meniru, menjiplak),” kata Panji kepada Spirit Jawa Barat, Minggu (13/10/2019).

Ia pun sangat prihatin dan mempertanyakan sikap para narasumber tersebut apakah berdasarkan hasil kajian? Atau minimal membaca secara utuh RPJMD Kabupaten Karawang dan RPMJD Kota Tidore Kepulauan. Walau menurutnya, LSM Kompak Reformasi pun ikut menyayangkan adanya dua kata Kota Tidore Kepulauan muncul di RPJMD Kabupaten Karawang yang di upload di website www.karawangkab.go.id, namun hal tersebut menurut Panji, tidak lantas membuat pihaknya beranggapan munculnya dua kata tersebut sebagai suatu kesimpulan adanya plagiat atau hasil meniru dengan cara Copy Paste RPJMD Kabupaten Karawang.

“Menurut definisi plagiat adalah mengambil karya orang lain dan di klaim sebagai hasil karyanya. Dan kami berkesimpulan tidak ada usaha meniru setelah kami membandingkan kedua RPJMD tersebut,” ungkapnya.

RPJMD, lanjut Panji, 95 persen terdiri dari data realtime suatu daerah tertentu dan belum tentu dimiliki daerah lain. RPJMD itu sebagai dasar acuan APBD, sehingga RPJMD itu tidak bisa ditiru atau diambil dari RPJMD daerah manapun.

“Sebagai contoh aspek geografi Kabupaten Karawang jelas berbeda dengan Kabupaten atau Kota lain, dalam buku RPJMD Kabupaten Karawang itu tidak kurang dari 100 halaman menggambarkan kondisi fisik wilayah Kabupaten Karawang, sedangkan untuk Aspek Demografi seperti jumlah penduduk, potensi alam, dan potensi lainnya, itu tidak cukup 150 halaman. Dari dua aspek geografi dan demografi saja itu tidak bisa menjiplak dari daerah atau kota manapun,” paparnya.

Panji pun mengatakan, secara umum dalam penyusunannya RPJMD kabupaten karawang itu harus mengacu kepada perda RTRW karawang dan juga harus mengacu kepada RPJMD Provinsi Jawa Barat. Jadi sangat tidak mungkin, kalau RPJMD Kabupaten Karawang meniru dari RPJMD Kota Tidore kepulauan itu karena RTRW Kota Tidore Kepulauan itu jelas berbeda. Sementara RPJMD Kota Tidore kepulauan mengacu ke Provinsi Maluku Utara.

“Secara sederhananya kalau membuat perbandingan menurut RPJMD kabupaten karawang luas pertanian padi sawah 94.075 Ha, sementara luas padi sawah kabupaten tidore mencapai 140,49 Km2. Dalam perencanaannya pun pasti berbeda,” jelasnya.

Contoh lain, Panji meneruskan, dalam RPJMD kabupaten karawang mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia No.107 Tahun 2015 tentang sarana dan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung. Tentunya dalam rencana pembangunan kabupaten karawang harus mempertimbangkan PERPRES tersebut. Setahu kami di kota tidore kepulauan tidak ada proyek kereta api cepat, jadi menurutnya apa yang mau ditiru dari dokumen perencanaan Kota Tidore kepulauan.

“Sebagai contoh lagi Kabupaten Karawang memiliki sungai Citarum, tentunya pemda karawang sudah membuat RPJMD yang berkaitan dengan sungai Citarum, seperti jembatan atau pembangunan yang berhubungan dengan sungai Citarum. Sementara kota tidore tidak memiliki sungai Citarum, kan ini jelas, dimana menirunya,” jelasnya lagi.

Panji menambahkan, setelah dirinya mengkaji RPJMD Kabupaten Karawang tahun 2016 – 2021 dan RPJMD Kota Tidore kepulauan, kami dapat menyimpulkan tidak mungkin dan mustahil adanya plagiat (copy paste) karena masing – masing dua daerah tersebut amat sangat jauh berbeda. Kami juga mengajak kepada rekan – rekan untuk mempelajari terlebih dahulu kedua RPJMD tersebut sebelum berkomentar. Kami juga menyesalkan munculnya dua kata tidore di halaman 21 di RPJMD kabupaten karawang, ini jelas bisa menciptakan prasangka adanya plagiat (copy paste).

“Dan kami menganggap munculnya dua kata Kota Tidore, di RPJMD Kabupaten Karawang adalah murni kesalahan atau kelalaian, ketidaktelitian dalam pengetikan atau penulisan dokumen RPJMD Kabupaten Karawang yang di upload situs resmi website www.karawangkab.go.id, dan kami yakin tidak ada plagiat setelah membaca kata demi kata Hardcopy/dokumen cetak RPJMD Kabupaten Karawang tahun 2016 – 2021 yang diundangkan pada tanggal 15 agustus 2016 dan bahkan di dokumen cetak tersebut tidak ada sama sekali kata Kota Tidore kepulauan,” tegas Panji. (rls/dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *