KARAWANG, Spirit– Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., menegaskan perlunya sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karawang, dari SK Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 hingga SE Nomor 4 Tahun 2025.
Pernyataan itu disampaikan usai adanya temuan makanan MBG yang basi dan berbelatung di SDN Palumbonsari 3 serta kasus dugaan keracunan di SMPN 1 Telukjambe Barat pada 20 Oktober 2025. Dua peristiwa tersebut memicu evaluasi besar terhadap pelaksanaan program di daerah.
“Tanpa sanksi tegas, pelanggaran akan terus berulang. Program MBG adalah prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia Emas. Jangan main-main dengan program ini,” tegas Endang, Selasa (28/10/25).
Ia menyoroti hasil inspeksi mendadak Dinas Kesehatan yang menemukan dapur SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) serta adanya indikasi penggunaan vendor pihak ketiga dalam distribusi makanan, yang jelas melanggar ketentuan regulasi.
Menurutnya, SK dan SE tersebut menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan bahan, pengolahan, dan distribusi makanan MBG harus dilakukan mandiri oleh Yayasan dan SPPG, tanpa melibatkan pihak eksternal.
“Kalau benar ada vendor, itu pelanggaran dan harus ditindak. Ini bukan sekadar urusan dapur, tapi soal akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujarnya.
DPRD Karawang akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta para pengelola SPPG dan Yayasan pelaksana MBG, guna meminta kejelasan dan tanggung jawab.
Selain itu, Endang juga mendorong agar regulasi pengawasan diperkuat dalam peraturan presiden berikutnya, sehingga Dinas Kesehatan memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan dan sertifikasi dapur MBG.
“Dinas Kesehatan jangan hanya jadi pelengkap. Mereka harus punya legitimasi penuh untuk mengawasi kualitas dan keamanan makanan, karena ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, ia meminta Dinas Kesehatan segera menyurati seluruh pengelola MBG agar membuat komitmen tertulis dalam menjalankan SK dan SE secara konsisten serta memahami substansi regulasi, bukan hanya menjalankannya secara administratif.
“Kami tidak ingin sidak hanya formalitas. Semua pihak harus memahami aturan dan tanggung jawabnya. Ini soal integritas pelaksana, bukan sekadar administrasi,” pungkasnya.
Dengan sikap tegas tersebut, DPRD Karawang menegaskan komitmennya untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai prinsip keamanan pangan, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana amanat kebijakan nasional. (ist/red)
