Katar Karawang Makin Panas, Wawan Wartawan Sebut Undangan RPH Maladministrasi

KARAWANG, Spirit – Karang Taruna (Katar) Kabupaten Karawang semakin panas, setelah sebelumnya 22 Ketua Katar kecamatan se-Kabupaten Karawang layangkan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum Katar Kabupaten Karawang, Asep (Ceong) Saepulloh.

Kini, beredar surat undangan Rapat Pengurus Harian (RPH) dan/atau Rapat Pengurus Pleno (RPP) yang ditujukan kepada seluruh Ketua Katar kecamatan se-Kabupaten Karawang, yang ditandatangani Ketua I Katar Kabupaten dan Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT).

Sikapi surat undangan tersebut, Wakil Ketua (Waketu) Katar Kabupaten Karawang Wawan Wartawan, S.E menganggap surat tersebut menyalahi aturan dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Terkait dengan beredarnya Surat Undangan Nomor : Istimewa/B/211/KT/X/2020, terkait perihal undangan RPH dan/atau RPP, yang ditandatangani oleh Ketua I dan Ketua MPKT Kabupaten Karawang, dianggap menyalahi peraturan organisasi yang sudah baku, kita anggap surat tersebut maladministrasi dan cacat hukum,” ujar Wawan kepada spiritjawabarat.com dikediamannya, Rabu (21/10/2020).

Lebih lanjut Wawan juga mempersoalkan mosi tidak percaya yang digulirkan 22 Ketua Katar Kecamatan se-Kabupaten Karawang, yang dinilainya tak prosedural.

“Mosi tidak percaya yang digulirkan oleh Ketua I dan beberapa Ketua Katar kecamatan, dianggap tidak melalui prosedural organisasi yang benar, ada mekanisme organisasi yang harus ditempuh dan berjenjang yang harus dipatuhi pengurus, baik itu ditingkat kabupaten maupun kecamatan,” jelas Wawan.

Kembali menyoal tentang surat Undangan yang dibuat dan ditandatangani Ketua I dan Katua MPKT Kabupaten Karawang, dinilai Wawan tidak berdasar dan terkesan mengada-ada, keputusan penandatanganan Ketua MPKT tidak diketahui oleh pengurus di internal MPKT itu sendiri.

“Terkait dasar surat, yang mencantumkan rekomendasi MPKT Kabupaten Karawang tertanggal 19 Oktober 2020, dianggap juga mengada-ada, beberapa pengurus MPKT merasa tidak dihubungi atau diajak rapat oleh ketua MPKT, hal tersebut disampaikan oleh anggota MPKT Lili Ghazali,” katanya.

“Tidak ada kewenangan MPKT menandatangi surat tersebut, sifatnya MPKT hanya memberikan saran, pendapat dan masukan terhadap jalannya organisasi,” imbuh Wawan. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *