BANDUNG, Spirit – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memberikan kejelasan terkait kasus pelaporan Jejen Afandi terhadap dugaan penyuapan yang dilakukan Ahmad “Jimmy” Zamakhsyari. Pasalnya, sejak Jejen melakukan pelaporan ke Kejari, sampai saat ini masyarakat masih menunggu kelanjutan atas laporan yang dilakukan mantan anggota DPRD Karawang periode 2004-2009 tersebut.
“Awalnya memang laporan ke Kejati pada bulan Februari lalu. Tapi, kami minta untuk ke Kejari Karawang saja, karena memang wilayah hukumnya di Karawang. Kalau sampai saat ini belum ada kejelasan, kami akan mengecek, apakah memang ada bukti yang bisa ditindaklanjuti atau memang tidak. Kejari harusnya memberikan keterangan,” Kata Kepala Seksi (Kasi) penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Barat, Raymon Aly saat menemui Jejen Afandi dan Pengacaranya, Supriyadi, SH di Bandung, Kamis (8/9).
Menurutnya, pihak Kejati Jawa Barat akan terus memantau kasus ini hingga proses hukum berjalan. Baginya, dalam kasus ini, aparatur penegak hukum akan bekerja secara profesional dan proporsional dan tidak ada unsur politis.
“Yang jelas kasus ini harus diselesaikan secara hukum. Kalau sudah jelas dan lengkap, Kejari harus mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik, red). Kita akan minta Kejari untuk keluarkan sprindik jika sudah memenuhi semuanya ,” tegasnya.
Dikatakan Ramon, kasus pelaporan Jejen sebelumnya dilakukan ke Kejati Jawa Barat. Namun, akhirnya diminta untuk dilaporkan ke Kejari Karawang, karena nilai gratifikasinya relatif kecil yakni di bawah Rp 100 juta.
Sementara itu, kuasa hukum Jejen Afandi, Supriyadi, SH mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejati Jawa Barat. Pihaknya mengharap agar Kejari Karawang segera melakukan pemeriksaan terhadap Jimmy.
“Kami sengaja lakukan audensi ke Kejati untuk minta pendapat terkait laporan H Jejen, yang selama ini belum diproses oleh Kejari Karawang. Padahal arahan dari Kejati agar kita melengkapi data pendukung ke Kejari Karawang sudah dilakukan. Namun sampai sekarang belum dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Ahmad Zamaksyari ,” kata Supriyadi usai melakukan audeinsi.
Dalam hal ini kata Yadi, Kejari Karawang dinilai terkesan lamban dalam menangani kasus ini. Mengingat, kata dia, kelengkapan data-data pendukung yang bisa dijadikan sebagai alat bukti sudah diserahkan. “Sebetulnya ada apa dengan lambannya proses kasus ini. Padahal, nyata-nyata, data pendukung sebagai alat bukti sudah diterima Kejari,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jejen Afandi mengaku agak kecewa dengan Kejari Karawang yang belum juga melakukan pemeriksaan terhadap Jimmy. Bagi jejen, meskipun saat ini Jimmy tengah menjabat Wakil Bupati Karawang, tidak perlu terlalu dipertimbangkan.
Bahkan jejen membandingkan dengan kasus dana bantuan operasional pendidikan dan fasilitas (BOPF) bagi DTA/MDA yang laporannya lebih dulu laporan yang ia lakukan, tetapi telah diproses oleh Kejari. “Kalau kita bandingkan dengan kasus dugaan korupsi bantuan BOPF DTA, laporan kita lebih dulu tapi kenapa kasus itu yang belakangan malah diproses lebih awal,” ucap Jejen dengan agak kecewa..
Jejen berharap dengan audensi yang dilakukannya, pihak Kejati Jawa Barat terus memantau langsung kasus ini sampai dilakukannya pemerikasaan terhadap Jimmy.
“Laporan tentang gratifikasi saudara Jimmy sudah saya laporkan pada bulan Februari 2016 dan sekarang sudah lebih dari enam bulan tapi belum juga ada tindakan yang serius dari Kejari Karawang. Saya berharap ini bisa segera diproses,” ujarnya. (red)
