Kasek Bungkam dan Wali Murid Ngeluh, Komite SDN Dewisari III Paksakan Biaya Perpisahan

KARAWANG, Spirit – Tujuan Komite Sekolah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 44/U/2002 Tahun 2002 tentang Komite Sekolah adalah Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan, Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, dan Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

Berbeda dengan tujuannya, komite SDN Dewisari III justru diduga memaksakan kehendaknya kepada orangtua dan wali murid di sekolah tersebut dengan membebankan sejumlah uang biaya kenaikan kelas dan perpisahan, meski dalam rapat dengan orangtua atau wali murid tentang kebijakan pungutan yang tak disetujui oleh mayoritas orang tua atau wali murid yang hadir, karena jumlah yang dipinta dirasa terlalu tinggi bagi sebagian besar orangtua dan wali murid yang ada.

Hal tersebut pun membuat sejumlah orangtua atau wali murid SDN Dewisari III, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang mengeluh.

“Pertama itu diminta 150ribu, terus turun 125ribu dan sekarang jadinya 100 ribu. Saya juga bayar 100 ribu walaupun uang itu dapet bantuan PKH karena tidak mau dipotong ditabungan anak saya buat bayar samen ke guru,” kata orang tua siswa yang tidak ingin menyebutkan namanya, baru-baru ini, Jumat (12/5/23).

Menanggapi hal itu, Sapri salah seorang Tokoh Masyarakat di Rengasdengklok, membenarkan bahwa ada beberapa orangtua murid yang menyampaikan kepada dirinya yang merasa keberatan adanya biaya kenaikan kelas dan perpisahan kelas VI SDN Dewisari III yang ditentukan oleh pihak Sekolah dan Komite.

“Awalnya dia menentukan itu 125 ribu, itu ada keberatan dari memaksakan akhirnya ada komplain dari masyarakat,” ucapnya.

Kemudian, ia juga mengungkapkan meskipun orangtua murid sudah melakukan musyarawah bersama pihak sekolah dan komite dan hanya saja hasil musyawarah yang ditetapkan tidak sesuai dengan keinginan orang tua murid seakan-akan diputuskan secara sepihak oleh komite sekolah.

“Kemudian itu diputuskan secara sepihak tetap harus 125 ribu Kemudian begitu saya komplain langsung mau diadakan musyawarah kembali, ya hasilnya gitu dari 125 ribu hanya diturunkan menjadi 100 ribu di atas untuk keinginan dari wali murid itu tingginya 80 ribu rendahnya 50 ribu semua wali murid,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Sapri juga mengatakan terkait adanya keluhan dari beberapa orang tua murid soal besaran uang biaya kenaikan kelas dan perpisahan kelas VI, dirinya berupaya menyampaikan kepada Kepala Sekolah SDN Dewisari III agar bisa menyesuaikan dengan keinginan orang tua murid. Akan tetapi sampai saat ini Kepala Sekolah SDN Dewisari tidak merespon apa yang dikeluhkan oleh orang tua murid.

“Saya sendiri yang menembuskan ke kepala sekolah untuk biaya iuran kenaikan sekolah apa tidak terlalu besar, kata Kepala Sekolahnya itu hasil musyawarah dengan orang tua wali murid dalam musyawarah itu rapat musyawarah antara wali murid dengan pihak sekolah dan di situ ada tumpah dan miringnya tawar-menawar,” ujarnya.

“Sampai saat ini, ya saya lepas komunikasi sama dia (kepala sekolah) ketemu juga belum gitu, yang dimintain biaya samen itu dari mulai kelas 1 sampai kelas 6 dikenai biaya itu untuk sekarang itu Rp100.000 per siswa,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait hal tersebut Kepala Sekolah SDN Dewisari III, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang saat akan dimintai penjelasan oleh awak media sama sekali tidak merespon alias bungkam. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *