Sertifikat Tanah Menjadi Syarat Mendapat Bantuan Rumah Layak Huni
KARAWANG, Spirit
Wakil Bupati Kabupaten Karawang, Ahmad “Jimmy” Zamakhsyari kritisi kebijakan pemerintah pusat terkait syarat penerima program rumah layak huni, yang harus mempunyai sertifikat. Pasalnya syarat tersebut menurutnya menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat calon penerima bantuan yang kebanyakan mereka tergolong warga tak mampu.
“Saya tidak sepakat jika orang miskin diberikan fasilitas rumah layak huni oleh pemerintah pusat, namun diberatkan oleh syarat harus punya sertifikat,” ujarnya, saat diwawancarai sejumlah awak media disela kegiatannya meninjau pembangunan rumah untuk mak Akah, warga Dusun Sukawijaya RT 01/012 Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, Sabtu (31/3).
Lebih lanjut pria yang akrab disapa kang Jimmy dan juga seorang ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karawang, mengatakan, jika persyaratan yang diberikan pada warga tak mampu itu terlalu memberatkan, padahal mereka mendapatkan bantuan fasilitas rumah layak huni itu menandakan bahwa mereka benar-benar perlu dibantu.
“Mau bagaimana mereka dapat memenuhi persyaratan dengan memperlihatkan sertifikat, orang mereka juga perlu dibantu. Maka dari itu tolong persyaratan itu dipertimbangkan kembali, karena hal itu sangat memberatkan bagi para calon penerima bantuan yang tergolong orang tak mampu. Jangan sampai gara-gara syarat itu kemudian mereka tak dapat memenuhinya, mereka tak jadi mendapatkan bantuan,” tegasnya. (bal)