KARAWANG, Spirit
Mendekati pelaksanaan pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Humas APDESI Kabupaten Karawang, Udin Abdulgani, menghimbau kepada para kepala desa agar bisa bersikap netral dalam menentukan pemimpin dimasa depan, layaknya sebagai pegawai aparatur negara.
“Pemerintah daerah pada saat ini, menginginkan dalam Pilgub sukses. Dan kita berkewajiban mendorong pada waktunya nanti, untuk mengajak masyarakat ramai-ramai ke TPS supaya bisa tercapai pelaksanaan pilgub,” ujar Udin kepada wartawan Spirit Jawa Barat, Jumat (9/3) pagi.
Disampaikan Udin, memang jika dalam pelaksanaan pemilihan umum yang sebentar lagi terjadi, itu tidak terlepas dari istilah Golput. Untuk itu pihaknya sampai saat ini terus melakukan himbauan kepada masyarakat terutama kepala desa untuk bisa mengingatkan masyarakat supaya menggunakan kewajiban hak pilihnya.
“Golput memang suka ada, tapi kita akan terus mendorong agar masyarakat dapat menentukan pilihan,” katanya.
Masih kata Udin, jangan sampai ada kepala desa untuk mengarahkan masyarakat untuk memilih kepada salah satu calon.
“Kita sebagai aparat harus netral, adapun kalau ada yang disenangi. Salah satu calon simpan saja dalam hati, jangan bawa-bawa orang lain,” tegasnya.
Sementara itu terpisah, Camat Kecamatan Banyusari, Misbachudin, menyampaikan, mengenai kepala desa yang gemar kumpul dengan calon Gubernur/Wakil Gubernur saat melakukan kunjungan atau kampanye kedaerah, pihaknya menghimbau jangan terlibat langsung, karena itu melanggar bisa kena sangsi.
“Kepala desa harus netral. Bila ada calon datang kedesa jangan ikut hadir, dari pada jadi masalah, apalagi sampai ikut mengkampanyekan. Mending menjauh, merekapun yakin akan mengerti,” tandasnya.
Senada dikatakan Komisioner Panwaslu Karawang, Kursin, bahwa kepala desa yang ikut hadir pada acara kampanye atau kunjungan calon gubernur/wakil gubernur bisa kena sangsi. Apalagi sampai Poto bersama, mengacungkan jari sebagai tanda ajakan.
“Kami himbau kepada masyarakat begitupun wartawan, bila dilapangan menemukan hal seperti yang saya ucapkan diatas, segera laporkan ke Panwascam, atau PPL desa setempat. Akan kami proses, itu melanggar dan ada sangsi,” pungkasnya. (Wan)