Jembatan Rengasdengklok-Pebayuran Mangkrak

Profesionalisme Konsultan Perencanaan Dipertanyakan

Kondisi Pekerjaan beberapa waktu lalu

RENGASDENGKLOK, Spirit

Pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Rengasdengklok-Pebayuran atau batas Karawang Bekasi tahap 1 oleh PT Tri Manunggal Karya, yang jelas-jelas telah lewat batas waktu kontrak pengerjaannya itu tetap berjalan seperti biasa. Pekerjaan yang sesuai kontrak dimulai pada 11 September 2017 silam harusnya berakhir tanggal 29 Desember 2017.

Jiji Makriji

Menangggapi kasus tersebut, Tokoh Pemuda Rengasdengklok, Jiji Makriji mempertanyakan perencanaan pekerjaan tersebut yang diketahui meggunakan jasa konsultan yang ditunjuk oleh pihak dinas PUPR Kabupaten karawang yang tak menghitung akan terjadinya banjir yang jelas proyek tersebut berada di aliran sungai Citarum sehingga pekerjaan menjadi terbengkalai dan mangkrak.

“Emang nggak dihitung kemungkinan banjir saat merencanakan pekerjaan tersebut, apalagi pekerjaan dimuali pada bulan September yang umumnya pada bulan tersebut intensitas hujan tinggi dan kemungkinan terjadinya banjir itu sangat besar,” tegasnya.

Menurut Jiji Pihak konsultan harus bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi sehingga pekerjaan tersebut molor, dan dirinya pun mempertanyakan profesionalisme Konsultan tersebut.

“Konsultan perencanaannya itu perusahaan baru atau gimana sih?, tidak menghitung segala kemungkinan yang akan terjadi, jelas pekerjaan tersebut lokasinya kan di bantaran Sungai Citarum bahkan masih disebut aliran Sungai Citarum,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pekerjaan jembatan Rengasdengklok Pebayuran dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Mistama melalui telepon selularnya kepada Spirit Jawa Barat menjelaskan terkait terlambatnya pekerjaan yang menurut pelaksana dikarenakan kejadian alam yang tidak bisa dihindari (force major) yaitu banjir yang terjadi di lokasi pekerjaan, pihak PUPR Kabupaten Karawang telah melakukan rapat untuk membahas hal tersebut dengan hasil memberi waktu tambahan sesuai pengajuan pihak pelaksana pekerjaan.

“Kita berikan waktu tambahan untuk mengganti waktu yang terbuang dikarenakan kejadian banjir dan teknis lainnya,” ujar Mistama melalui telpon selularnya.

Menurutnya itu bukanlah perubahan perjanjian kontrak kerja (Adendum) karena waktunya di akhir tahun anggaran.

“Tidak ada adendum di akhir tahun anggaran, dan pekerjaan harus berlanjut ini pengganti waktu yang hilang karena banjir di lokasi pekerjaan,” cetusnya.

Sementara itu Pelaksana pekerjaan di lapangan, Ian beberapa waktu lalu membenarkan bahwa dirinya mendapat tambahan waktu selama 30 hari untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.

“30 hari, seperti pengajuan kita untuk menggantikan waktu yang hilang dikarenakan banjir, Hal ini juga diketahui oleh Kepala Desa setempat,” katanya.

Senada dengan Ian, Kepala Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok, Darim juga membenarkan bahwa pihak dinas telah memberi tambahan waktu sebanyak 30 hari kepada rekanan atau pelaksana pekerjaan untuk meneruskan pekerjaan jembatan tersebut. (dar)

Lokasi Pekerjaan yang terendam banjir Sungai Citarum beberapa waktu silam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *