Izin HO Dicabut, PAD Puluhan Miliar Lenyap

KARAWANG, Spirit
Dicabutnya izin gangguan atau HO oleh pemerintah pusat berimbas pada hilangnya sumber pendapatan dari izin HO hingga puluhan miliar di Kabupaten Karawang.

Diterbitkannya Peraturan menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan mentri dalam negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah dan di ubah menjadi Permendagri nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri nomor 27 tahun 2009, menjadi dasar hilangnya salah satu Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang.

“Dicabutnya Izin gangguan (HO) di Kabupaten Karawang berpengaruh terhadap hilangnya salah satu sumber pendapatan Kabupaten Karawang,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang Hadis Herdiana, saat ditemui Media Spirit Jawa Barat, Rabu (11/10).

Menurut Hadis, hilangnya pendapatan asli Karawang yang mencapai puluhan miliar itu, tidak diikuti oleh upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, sebagai solusi atau pengganti pemdapatan yang hilang tersebut.

“Kehilangan PAD yang dihasilkan dari izin HO untuk tahun 2017 sampai sekarang saja berada di angka 25 miliar, hal ini sangat disayangkan, dan lagi upaya untuk mengganti sumber yang hilang, sebagai solusinya belum ada,” katanya.

Lebih lanjut Hadis menyayangkan hal ini, padahal untuk mempermudah penyelenggaraan pembangunan dari sebuah investasi tidak perlu dihapuskan izin.

“Jika untuk mempermudah penyelenggaraan pembangunan usaha kan masih banyak hal yang bisa ditempuh, tanpa harus menghapuskan izin yang berdampak pada hilangnya sumber pendapatan yang besar,” katanya.

Ditambahkannya Hadis mengatakan, informasi akan ditaikannya semua bentuk pajak oleh pemerintah pusat, itupun belum jelas, karena aturannyapun belum dibuat atau direvisi.

“Sementara informasi dari pusat akan meningkatkan sumber penghasilan dari semua pajak, namun hal itupun belum jepas karena aturannyapun belumbada atau direvisi,” pungkasnya. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *