Investor Tak akan Hengkang dari Karawang

KARAWANG, Spirit
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Karawang HA Suroto, mengatakan, kenaikan UMK Karawang, sama sekali tidak berpengaruh terhadap para investor asing yang kini menanam modal di wilayah Karawang.

FOTO HL
“Sama sekali saya belum mendengar akan ada investor yang berniat hengkang dari Karawang, walaupun UMK Karawang dinaikan dengan secara signifikan,” ujar Suroto, saat di hubungi Spirit Karawang via telepon selularnya, Kamis (7/1).
Sebelumnya praktisi hukum Asep Agustian, mengatakan, naiknya UMK dari Rp 2.957.450 menjadi Rp 3.330.505, tidak akan memberikan kesejahteraan bagi ara pekerja atau karyawan yang ada di wilayah Kabupaten Karawang. Dengan kenaikan sebesar itu, justru akan menjadikan polemik yang mendalam, bahkan tidak mustahil akan bertambahnya angka pengangguran.
Menurut Suroto, tidak ada perusahaan yang meninggalkan Karawang karena pihak pemerintah melalui Disnakertrans bisa memberikan solusi yang baik terhadap para pemilik perusahaan.
“Pihak pemerintah kan memberikan berbagai insentif seperti tarif listrik atau yang lainya, yang di anggap tidak terlalu membebankan pihak perusahaan. Saya rasa para pemilik perusahaan akan tetap bertahan di Karawang kendati UMK-nya naik,” ujar Suroto.
Di tanya adanya 24 perusahaan yang melakukan penangguhan upah terhadap para buruhnya, Kadisnakertrans, mengatakan, penangguhan upah yang diusulkan oleh beberapa perusahaan tersebut akan secepatnya diurus dengan rapih dan jangan sampai merugikan para buruh.
“Pihak Disnakertrans sudah melakukan lobi dengan ke 24 perusahaan tersebut. Saya yakin permasalahan ini akan segera tuntas karena kita tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat saja,” tandas Suroto.

Tenaga asing belipat

Pada bagian lain, Suroto memprediksi akan terjadi peningkatan dua kali lipat tenaga kerja asing di Karawang menyusul diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA per Januari 2016. Karenanya keadaan itu akan menjadi permasalahan tersendiri, karena selama ini pihaknya kesulitan mengawasi keberadaan tenaga kerja asing.
“Tenaga pengawas tenaga kerja asing yang ada di Disnakertrans Karawang masih kurang. Jadi kalau terjadi peningkatan tenaga kerja asing, tentu akan semakin sulit dalam melakukan pengawasan,” katanya.
Saat ini Disnakertrans Karawang hanya memiliki sembilan tenaga pengawas tenaga kerja asing. Sedangkan jumlah tenaga kerja asing yang saat ini tercatat mencapai ribuan orang.
“Kami berharap nantinya akan ada penambahan petugas pengawas Disnakertrans,” kata Suroto.
Ia mengatakan saat ini jumlah tenaga kerja asing di Karawang mencapai 2.300 orang. Mereka berasal dari berbagai negara yang bekerja di sejumlah perusahaan sekitar Karawang.
Jumlah tenaga kerja asing diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan menyusul diberlakukannya MEA mulai Januari 2016.
Selain mempersiapkan penambahan tenaga pengawas, Disnakertrans Karawang juga kini tengah melakukan penguatan sumber daya manusia lokal agar mampu bersaing dengan tenaga kerja asing.
Pada 2016 ditargetkan ada sekitar 2000 angkatan kerja di Karawang. Mereka nantinya akan mendapatkan sertifikasi dalam uji kompetensi di Kementerian Tenaga Kerja.
“Sertifikasi ini penting untuk mendukung persyaratan bekerja dan bersaing dengan tenaga kerja asing dari negara lain,” kata dia.
Dengan sertifikasi, maka sumber daya manusia lokal dianggap sudah memiliki keahlian dibidang pekerjaan.
Program sertifikasi itu sendiri ditujukan untuk bidang pekerjaan pengelasan listrik, mesin perindustrian, mesin otomotif, dan elektro. (yan/ant)

KADISNAKERTRANS HA Suroto
Foto: Dok Spirit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *