HPTI Jabar Prihatin Maraknya Alih Fungsi Lahan

KARAWANG, Spirit

Banyaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi sebuah pembangunan pemukiman dan industri di Kabupaten Karawang, menjadi sorotan Ketua Himpunan Perempuan Tani Indonesia (HPTI) Jabar, Ade Irma.

Dikatakan Irma, dirinya merasa prihatin atas banyaknya perubahan zonasi hijau (pertanian, red) menjadi zonasi kuning yang kerap terjadi akhir-akhir ini di Kabupaten Karawang.

“Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, sepatutnya memberikan batasan-batasan terhadap pembangunan perumahan yang pesat, yang terjadi di Kabupaten Karawang. Bahkan, pembangunan pabrik atau kawasan industri juga, sudah seharusnya mengacu terhadap UU Nomor 3 Tahun 2012 tentang perindustrian, bahwa di Kabupaten Karawang sudah tidak boleh lagi dibangun sebuah kawasan industri atau membangun sebuah pabrik di luar zona yang sudah ditentukan oleh Pemkab Karawang,” ungkap Ketua HPTI Jabar, Ade Irma kepada Spirit, Jawa Barat, Minggu (16/12).

Kabupaten Karawang yang dikenal dan mendapat julukan ‘Lumbung Padi Nasional’, lanjut Irma, tergerus dengan seiringnya perkembangan jaman di Kota Lumbung Padi ini

“Ya tidak dipungkiri lagi, banyak perubahan zonasi di Kabupaten Karawang. Padahal sudah tertuang didalam peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Lahan Pertanian Produktif Berkelanjutan (LP2B). Seiring perkembangan jaman dan pembangunan yang pesat tersebut, Karawang sudah tidak dikenal sebagai Kota Lumbung Padi, tapi dikenal sebagai Kota Industri,” kata Irma.

Pemkab Karawang, sambungnya, harus bisa lebih memprioritaskan pertaniannya. Sebab, pertanian di Karawang hampir memiliki luas sebanyak puluhan ribu hektar guna menopang ketahanan pangan padi nasional.

“Pemkab harus tegas dong, mau sampai kapan di Karawang terjadi alih fungsi lahan? Daerah di Kecamatan Tirtamulya, Jatisari dan Banyusari contohnya, ini bukan zona kuning tapi zona hijau pertanian, akan tetapi banyak pengembang-pengembang perumahan yang bandel membangun pemukiman perumahan di area lahan teknis pertanian, ini kan sudah jelas menyalahi aturan perda yang sudah dibuat, tapi tidak ada ketegasan dari pihak Pemkab Karawang sendirinya,” sesalnya.

Oleh karenanya, tambah Irma. Dirinya berharap, Pemkab Karawang bisa menegakkan perda yang sudah dibuat dan lebih mengutamakan mempertahankan lahan pertanian yang berada di Kabupaten Karawang.

“Harus dipertahankan lahan-lahan pertanian di Karawang, jangan sampai di rubah atau di sulap menjadi area pemukiman perumahan dan pabrik industri. Pemkab harus tegas apabila ada yang kedapatan merubah atau mengalih fungsikan lahan pertanian pokoknya,” tambah Irma dengan tegas. (not)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *