KARAWANG, Spirit β Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tolak gugatan yang diajukan oleh Inspektorat Karawang terhadap keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1470/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024, yang dikeluarkan pada 27 September 2024.
Sengketa informasi dengan Nomor Registrasi 2137/K-A39/PSI/KI-JER/XII/2022, melibatkan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Pemohon Informasi Publik terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya unit kerja Inspektorat.
Dalam putusannya yang dikeluarkan pada 9 Januari 2025 lalu, PTUN Bandung menegaskan bahwa keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tetap berlaku. Selain itu, Inspektorat Karawang diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp450.000.
Tanggapi keputusan tersebut, kuasa PKN dalam persidangan, Marojak berharap agar Inspektorat Karawang menghormati putusan tersebut dan segera menyediakan dokumen yang diminta oleh PKN.
“Inspektorat Karawang sebagai ujung tombak dalam pencegahan terhadap potensi terjadinya tindak pidana korupsi, justru tidak terbuka atau tidak transparan kaitan informasi kepada masyarakat. Dengan keputusan PTUN Bandung ini, berharap Inspektorat Karawang bisa menghormati dan menyediakan dokumen yang menjadi permohonan kami (PKN-red) pada Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,β ujar Marojak, baru-baru ini, Sabtu (18/1/25).
Kemudian, dia juga menegaskan Keputusan ini dianggap penting untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik, serta mengingatkan semua pihak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam sengketa informasi publik.
βToh, kami sebagai lembaga masyarakat yang memiliki tupoksi sosial kontrol hanya ingin memastikan transparansi penggunaan anggaran yang telah dikucurkan pada inpektorat karawang. Apakah pelaporan pertanggungjawaban dengan fakta dilapangan itu sudah sesuai?. Dan pihak inspektorat karawang seharus tidak perlu merasa keberatan jika memang bersih dan tidak ada indikasi-indikasi yang terkesan ditutupi-tutupi oleh pihaknya,β tegasnya. (red)