Gudang Demfarm Koorporasi Terindikasi Langgar Perda dan Perbup Karawang

Diduga Tanpa IMB dan Dibangun di Lahan Teknis

KARAWANG, Spirit

Pembangunan gudang Demfarm, program Demo Farm Koorporasi, bantuan dari Kemeterian Pertanian diatas lahan seluas 8500 meter persegi di Desa Jayamakmur Kecamatan Jayakerta, yang diduga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DPMPTSP Kabupaten Karawang dan sampai saat ini pun pekerjaan tahun anggaran 2018 tersebut belum kunjung selesai, juga terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 tahun 2013 dan Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2017.

Pemerhati kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Ridwan Alamsyah yang juga seorang praktisi pendidikan di Kabupaten Karawang, mengatakan Dinas Pertanian dalam hal ini telah melanggar Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Perbup tentang LP2B. Pasalnya bangunan tersebut jelas dibangun di atas lahan pesawahan aktif dan berada di samping aliran irigasi tersier.

“Itu kan lahan pertanian yang produktif, dan jelas melanggar Perda dan Perbup yang sebelumnya telah dibuat. Yang menjadi lebih memprihatinkannya hal tersebut dilakukan oleh Dinas Pertanian sendiri yang notabene juga terlibat dalam pembuatan peraturan tersebut,” jelasnya kepada Spirit Jawa Barat saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Dirinya pun mempertanyakan tentang diketahui atau tidaknya hal tersebut oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Menurutnya bisa saja Bupati tidak mengetahui, karena pembangunan gudang tersebut adalah bantuan langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian.

“Bisa aja kan Bupati tidak mengetahui lokasi pembangunan gudang tersebut, dan hal ini harus segera ditindak. Jangan membuat preseden buruk buat Pemkab Karawang, dia yang bikin peraturan dia juga yang melanggar,” tegasnya.

Senada dengan Ridwan Alamsyah, pengacara kondang Karawang, Asep Agustian juga mengatakan hal yang sama, menurutnya apabila jelas melanggar peraturan, Pemkab harus segera menindak. Dalam hal ini Sat Pol PP Karawang harus segera bertindak.

“Bongkar, karena memang melanggar Perda dan Perbup. Jangan sampai menjadi contoh yang tidak baik buat masyarakat, berani ngga itu Sat Pol PP,” kata pria yang juga akrab disapa Askun.

Ia melanjutkan, apabila Pemkab melalui Sat Pol PP tidak dapat bertindak tegas, lebih baik Pemkab tidak usah membuat Perda dan Perbup lagi.

“Percuma, cape-cape bikin Perda dan Perbup kalau cuma buat dilanggar dan menjadi contoh tidak baik buat masyarakat. Berarti Perda dan Perbupnya mandul,” pungkasnya.

Menurut pantauan Spirit Jawa Barat, di Kecamatan Jayakerta banyak alih fungsi lahan terjadi, selain pembangunan gudang Demfarm oleh Dinas Pertanian juga sedang berlangsung pembangunan gedung SMKN 1 Jayakerta yang juga diduga dibangun di atas lahan teknis atau di atas lahan produktif. (dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email