Gudang Demfarm Diduga Tak Berizin

JAYAKERTA, Spirit

Pembangunan gudang Demfarm, program Demo Farm Korporasi dari Kemeterian Pertanian di Desa Jayamakmur Kecamatan Jayakerta, terindikasi belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DPMPTSP Kabupaten Karawang dan hal tersebut sangat bertentangan dengan Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 tahun 2013 dan Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2017.

Kepala Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Endang ST mengatakan bahwa kegiatan pembangunan tersebut sepengetahuan dirinya belum memiliki IMB, bahkan sampai saat ini pun belum berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

“Saya pernah menanyakan langsung ke pihak DPMPTSP ternyata memang belum ada pengajuan IMB atas pembangunan gudang itu, untuk berkoordinasi pun sampai dengan saat ini belum ada ke pihak kami,” papar Endang kepada awak media, Selesa (4/12).

Ditempat berbeda, salah satu staf DPMPTSP, Oktaf saat dihubungi melalui telepon membenarkan bahwa sampai dengan saat ini belum ada pengajuan atas IMB gedung gudang Demfarm tersebut.

“Sejauh ini untuk pengajuan IMB atas nama Demfarm itu belum ada, tapi belum dipastikan bila menggunakan nama lain,” katanya.

Menurutnya meski kegiatan pembangunan gudang tersebut atas nama pemerintah pusat, provinsi ataupun daerah, sudah menjadi kewajiban untuk menyertakan Ijin untuk kegiatan pembangunan tersebut.

“Susah untuk ngecek proyek pemerintah mah, syukur-syukur ijinnya diajukan. Tapi biasanya mah proyek pemerintah jarang mengajukan perijinan,” ungkapnya.

Sebelumnya salah seorang pejabat pada Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, yang namanya enggan disebutkan, dirinya berdalih bahwa IMB atas pembangunan gudang tersebut sedang dalam proses.

“Tadinya belum ada yang mengurus, tapi sekarang sedang diurus,” katanya singkat. (zul) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *