KARAWANG, Spirit – Wacana pembangunan Kawasan Sukses Makmur (KSM) di Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur telah lama bergulir. Diketahui sebelumnya, untuk membangun kawasan tersebut manajemen KSM telah berupaya mengajukan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, mendapat banyak kritikan, Amdal diputuskan untuk diperbaiki sebelum disahkan.
Alih-alih menyelesaikan Amdal terlebih dahulu, untuk kemudian bisa mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai tahapan prodesural pembuatan izin Kawasan, KSM kini malah terlihat sedang membangun gerbang, dan belum diketahui apakah pembangunan didasari IMB atau tidak.
Merespon hal itu pengamat pemerintahan Kabupaten Karawang Asep Agustian angkat bicara, kepada spiritjawabarat.com ia mengungkapkan bahwa bangunan itu diduga belum mengantongi IMB.
“Kalau ga salah Amdal KSM belum selesai, lah kok ini bisa bangun gerbang, jangan-jangan gerbang dibangun tanpa izin,” ujar pria yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) itu kepada spiritjawabarat.com dikantornya, Senin (21/09/20).
Untuk membuktikannya, Askun meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap kelengkapan perizinan objek bangunan tersebut, agar Pemkab tidak kecolongan seperti kejadian yang sudah-sudah.
“Pemkab jangan kecolongan lagi, melalui Penegak Perda, Pol PP segera lakukan sidak dan periksa legalitasnya, jangan sampai seperti yang sudah-sudah Pemerintah Karawang selalu kecolongan,” tegasnya.
Lebih lanjut Askun mengaku tak alergi terhadap segala bentuk investasi di Kabupaten Karawang, asal diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Saya tidak anti investor justru sangat mendukung, karena bukan saja hanya akan menambah viskal negara, tapi akan meningkatkan perekonomian bagi masyarakat di Karawang. Kendati demikian manajemen harus menempuh langkah sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.
Sementara Owner KSM, Saepudin saat dikonfirmasi baik melalui layanan pesan Whatsapp maupun secara langsung, mengakui bahwa betul pihaknya sedang membangun icon gerbang KSM tapi belum memiliki IMB, tapi ia berdalih dan mengklaim sudah memiliki izin lokasi untuk pemanfaatan Kawasan Industri.
“Betul Bang, buat icon gerbang KSM. Kalau izin lokasi sama Lingkungan sih ok bang sepertinya,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantornya, Senin (21/09/20).
Namun saat ditanya apakah pembangunan gerbang didasari oleh IMB, Saepudin malah melimpahkannya kepada Legalnya serta berspekulasi, menurutnya kalau hanya gerbang tidak harus memiliki izin.
“Coba saya tanya bagian legalnya, takutnya saya yang miss komunikasi. Mungkin kalau gerbang sih gak harus ada IMB ya bang,” katanya. (bal)