Dugaan Penyelewengan Dana Desa Jayamakmur, GEMAKU Bakal Lapor ke Kejari Karawang

KARAWANG, Spirit – Dugaan penyelewengan keuangan desa oleh Kepala Desa (Kades) Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, ‘demi kepentingan pribadi’ terhadap anggaran Dana Desa (DD) tahap III tahun anggaran 2023 yang hingga loncat tahun anggaran belum direalisasi, diduga juga telah menjadi kebiasaan buruk beberapa oknum Kades di Kabupaten Karawang. Hal tersebut diutarakan oleh ketua Gerakan Mahasiswa Karawag Utara (GEMAKU), Fuad Hasan.

Masih menurutnya hal tersebut terjadi akibat dari ketidaktegasan dan lemahnya Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang melalui Camat dalam melakukan pengawasan atau monitoring terhadap kinerja para Kades dalam mengelola keuangan desa.

“Sudah menjadi rahasia umum, beberapa oknum Kades ini seperti ‘gali lobang tutup lobang’ dalam mengelola keuangan desa, seperti Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat dan Dana Desa yang berasal dari Pemerintah Pusat. Karena, bila ditemukan kejanggalan pada penggunaan anggaran tersebut saat pemeriksaan, baik BPK maupun Inspektorat itu mengarah pada pengembalian anggaran tersebut atau meneruskan pembangunan yang telah direncanakan,” jelas Fuad, Jumat (19/1/24).

Menurutnya lagi, kebiasaan buruk beberapa oknum Kades ini akhirnya berakibat pada terhambatnya pembangunan di pedesaan, yang kemudian masyarakat yang kembali dirugikan dan menjadi korban.

“Kalau seperti ini saya menduga Kades Jayamakmur telah melakukan ‘abuse of power’ dalam mengelola anggaran demi kepentingan pribadi dan mungkin persoalan ini juga akibat dari lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan dan pihak-pihak lainnya, seperti BPD, dan pendamping desa. Lebih aneh lagi, mereka yang mengetahui Dana Desa Tahap III Tahun 2023 belum direalisasi malah pada diam saja, jangan-jangan mereka juga terlibat menggunakan uang tersebut,” ungkapnya.

Kemudian, Fuad juga menyampaikan terkait persoalan ini, dalam waktu dekat dirinya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mengadukan persoalan ini kepada kejaksaan negeri karawang agar segera melakukan audit ataupun pemeriksaan.

“Masa anggaran Dana Desa Tahun 2023 belum juga direalisasi oleh kadesnya, ini kan sudah tahun 2024. Terus kami akan mendesak DPMD dan Inspektorat Karawang untuk melakukan pemeriksaan dan selain itu kami juga akan mengadukan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Karawang,” tegasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jayamakmur Ade Syaripudin, saat konfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler mengatakan, dirinya pun mengetahui bahwa Dana Desa Tahap III Tahun 2023 meski sudah melewati Tahun Anggaran 2023 belum direalisasi oleh Kadesnya.

“Sudah disiapin walaupun meloncat ke tahun 2024. Tapi sudah disiapin semua hanya kendalanya pak lurahnya mau hajatan dulu,” tandas Ade Syaripudin Ketua BPD Desa Jayamakmur.

Informasi yang berhasil dihimpun spiritjawabarat.com, Anggaran Dana Desa Tahap III Tahun 2023 yang baru akan direalisasi di tahun 2024 ini mencapai Rp. 136 juta untuk pembangunan saluran air (Drainase) Ketahanan Pangan dengan volume kurang lebih 476 meter di Dusun Ciagem RT 14 dan diakui oleh Ujang Junaedi Kades Jayamakmur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email