Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT. TJS, Ini Kata DLHK Karawang

KARAWANG, Spirit – Dugaan pencemaran lingkungan dari penampungan limbah milik PT. Tenang Jaya Sejahtera (TJS) di Kecamatan Karawang Timur menuai polemik. Pasalnya, dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. TJS mulai melebar, bukan hanya dianggap mencemari lingukungan tetapi juga mencemari lingkungan PT. ADW yang tepat berada disampingnya.

Asumsi yang berkembang dilapangan, pencemaran diduga akibat dari resapan limbah Oil Spill milik PHE ONWJ yang ditampung sementara di sana, berdasarkan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.

Meluruskan hal tersebut, Kepala DLHK Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan kepada spiritjawabarat.com menjelaskan kronologi yang sebenarnya atas persoalan yang sudah cukup lama tersebut.

“Sebenarnya persoalannya ada dua, bersifat terpisah namun berkaitan,” ujar Wawan Setiawan dikantornya, Kamis (18/3/2021).

“Persolan yang pertama pada saat limbah Oil Spill milik PHE ONWJ dulu diangkut ke PT. Triguna di Gintung, Kecamatan Klari untuk diolah, DLHK pun pada waktu itu memberi izin membentuk sebanyak 7 TPS. Namun karena jumlah limbah yang melebihi kapasitas yaitu lebih dari 4000 ton, akhirnya pihak Pertamina mencari tempat penyimpanan sementara, karena PT. TJS cukup dekat dan memiliki izin penampungan, karena sifatnya mendesak akhirnya disimpan di PT. TJS selama 6 bulan,” imbuh Wawan.

Lebih lanjut Wawan juga menjelaskan persoalan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. TJS yang ramai, disebabkan oleh Oil Spill yang disimpan di PT. TJS.

“Jadi limbah itu berada dikedalaman sekian meter kan, ditemukan pada saat penggalian, namun perlu diketahui tempat penyimpanan Oil Spill itu di atas tempat yang dicor setinggi 30 cm, jika memang benar dari sana, logikanya apakah bisa meresap sehingga masuk ke tanah, bukan hanya itu saat diperiksa limbah dipermukaan air sangat hitam, seharusnya jika berasal dari Oil Spill dipermukaan harusnya berwarna bening atau coklat dan hitam berada paling bawah,” jelasnya.

“Usut punya usut pengakuan dari pemilik perusahaan, lahan tersebut katanya bekas pabrik pengolahan oli, bisa saja limbah oli dulu masih ada dari pipa-pipa pabrik sebelumnya,” tambahnya.

Diakui Wawan dalam hal ini, kapasitas DLHK hanya melakukan penindakan, namun kondisi persoalan di PT. TJS statusnya adalah pemulihan.

“Pemulihan merupakan tugas Kementerian LH, kita sudah mengirimkan surat ke sana untuk ditindaklanjuti, respon kementerian adalah meneliti jenis limbah yang ada, jadwalnya akhir bulan ini akan ada hasil, DLHK, PT. TJS dan ADW juga nanti akan diundang untuk mengetahui hasilnya,” ungkapnya.

Disinggung soal informasi PT. TJS belum memiliki izin domisili, dengan tegas Wawan enggan meresponnya, karena diluar kapasitasnya.

“Ya kalau untuk itu bukan kapasitas DLHK dong,” tandasnya. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *