KARAWANG, Spirit – Polsek Cikampek meringkus dua orang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di tiga daerah (Cikampek, Purwasari, dan Kotabaru) di Kabupaten Karawang. Pelaku melakukan aksinya sebanyak 25 kali, bahkan tak segan-segan melukai korbannya saat beraksi.
“Kedua pelaku tersebut adalah ES (30) dan CS (21). Mereka ditangkap di Desa Pucung, Kota Baru, Karawang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/9), sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Kapolsek Cikampek Dony Satria Wicaksono, Kamis (22/9).
Kapolsek mengatakan, dalam penangkapan ini anggota berhasil menyita beberapa barang bukti yaitu tiga mata kunci T, dua obeng plat, 1 kunci T dan satu motor bebek nopol T 6167 KL. Mereka sering beraksi di tiga daerah (Cikampek, Purwasari, dan Kotabaru) di Kabupaten Karawang.
“Pelaku telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Cikampek sebanyak 9 TKP, Polsek Kota Baru 15 TKP, Polsek Purwasari 1 TKP. Dalam melakukan aksinya mereka tak segan melukai korbannya bila melawan,” ujarnya.
Lebih lanjut Dony mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada satu orang lagi yang masih buron. “Masih ada 1 orang lagi yang DPO inisial WW yang asal Kampung Cilempung. Saya sudah mengerahakan anggota memburu pelaku yang kabur,” ujarnya.
Mereka biasanya menjual hasil curian ke Kampung Cilempung, Kecamatan Cilamaya Kulon dengan harga bervariatif sesuai jenis motornya.
“Perbuatan tersangka dapat di jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancama pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya. (dit)