KARAWANG, Spirit – Pernyataan Kasi perencanaan bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang, Rambudi yang telah menyebut adanya ‘pesanan beliau’ di pergeseran atau perpindahan lokasi sejumlah kegiatan pembangunan terus tuai polemik dan pertanyaan publik.
Tanggapi hal tersebut, pengurus DPP Ormas GMPI, Sudar Uday Sobarna tegas mengatakan pernyataan Rambudi tersebut hanya memperkuat dugaan adanya kepentingan seseorang ataupun sekelompok orang dalam pergeseran lokasi sejumlah kegiatan pembangunan di Kabupaten Karawang khususnya di bidang SDA DPUPR.
“Terlepas itu sesuai dengan regulasi yang ada ataupun tidak, dengan bahasa kalbu ‘pesanan beliau’ yang keluar dari Rambudi, Gasar-geser lokasi kegiatan pembangunan yang dilakukan bidang SDA pada Tahun Anggaran 2023 ini sarat dengan kepentingan,” tegas pria yang akrab disapa Uday ini kepada spiritjawabarat.com, Selasa (27/6/23).
Masih menurutnya, Ormas GMPI akan segera melayangkan surat audiensi kepada DPUPR dan meminta penjelasan dari pernyataan tersebut.
“Untuk meminta penjelasan tentang siapa orang yang di maksud ‘beliau’ yang telah disebut Rambudi, agar tidak menjadi bola panas dan liar di tengah masyarakat Karawang. Ini juga akan menjadi dasar kita untuk membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Uday.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri, seperti dikutip onediginews, membantah ada pesan memesan proyek hingga proyek pembangunan yang sudah masuk kedalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tiba-tiba bergeser atau mengalami perubahan rencana titik kegiatan.
Ia pun membantah pergeseran tersebuta atas seijin dirinya, jika pun ada surat pemberitahuan perubahan rencana titik lokasi kegiatan hal itu dikarenakan dirinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Gak ada itu pesanan-pesanan, kalau pun surat itu masuk ke saya, itu karena saya adalah Ketua TAPD. Ok, suratnya setelah dari TAPD kemudian dibahas di BPKAD untuk kemudian masuk ke aplikasi lalu masuk kembali ke dinas kemudian dikerjakan,” jelasnya.
Ia pun membenarkan, secara aturan jika ada regulasi proses perubahan anggaran kegiatan dan sesuai dengan urgensinya itu diperbolehkan.
“Kalau belum ada proses regulasi pergeseran anggaran kegiatan itu tidak boleh, kalau sudah ada berarti boleh sesuai dengan urgensinya. Nanti saya tegur,” ungkapnya baru-baru ini, Senin (26/6/2023) kepada awak media yang menemuinya di Plaza Pemda Karawang. (red)