KARAWANG, Spirit – Oknum Serikat Tani Teluk Jambe Bersatu (STTB) berinisial SU terancam hukuman penjara selama 4 tahun. Terlapor SU, diduga melakukan penipuan jual beli tanah milik PT. Pertiwi Lestari pada (14/7/2014) terhadap salah seorang warga Margakaya.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Hairullah mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan tersebut. Selain itu, pihaknya pun menduga jika praktik jual beli yang dilakukan salah seorang oknum tersebut tidak hanya kepada satu orang warga melainkan banyak korban lain yang mengalami hal serupa.
“Kami akan segera melakukan penyidikan, ada dugaan korban lebih dari satu orang. Praktik jual beli tersebut termasuk ilegal dan melanggar hukum, karena terlapor bukan menjadi pemilik dari tanah yang di perjual belikan di Cijambe RT 014/05 Desa Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat. Terlapor diduga melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam kurungan 4 tahun pejara,” katanya.
Dalam laporan polisi tersebut, pihak pelapor merasa dirugikan atas dugaan tindakan penipuan dari pihak terlapor. Pasalnya pihaknya (pelapor) baru mengetahui jika tanah tersebut bukan milik terlapor sesuai dengan apa yang dikatan saat proses jual beli 2 tahun lalu.
“Ketrangan saksi-saksi yang diketahui mengetahui praktik jual beli ilegal tersebut akan kita panggil dalam waktu dekat,” terangnya.
Sebelumnya, pihak PT. Pertiwi Lestari laporkan oknum Serikat Tani Teluk Jambe Bersatu (STTB) ke Polres Karawang atas dugaan penipuan yang telah dilakukan salah satu oknum STTB berinisial Su dengan nomor laporan polisi STTL/1875/VIII/2016/JABAR/RES KRW, Senin (29/8).
Terlapor diduga melakukan penipuan terhadap salah satu warga Margakaya terkait jual beli tanah milik PT Pertiwi Lestari yang berada di Cijambe RT 014/05 Desa Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat.
Adanya jual beli yang dilakukan pihak oknum STTB tersebut dibuktikan dengan adanya dokumen kwitansi pembelian tanah yang saat melakukan transaksi pihak terlapor menerangkan jika tanah tersebut adalah miliknya. Kejadian yang terjadi sekitar tanggal (14/7/2014) tersebut sontak membongkar adanya jual beli illegal yang dilakukan pihak terlapor.
“Saat saya menanyakan kepada terlapor, pihak terlapor menerangkan jika tanah tersebut miliknya, tapi saya baru tahun setelah 2 tahun menempatinya, bahwa tanah tersebut adalah milik PT. Pertiwi Lestari,” jelas salah satu warga yang minta identitasnya dirahasiakan.
Pihaknya mengaku jika saat itu pihaknya telah membayar Rp 2.300.000 kepada terlapor, sebagai bagian dari transaksi jual tanah tersebut. Mengetahui bahwa pihaknya telah ditipu pihak terlapor, ia merasa kecewa dengan tindakan tersebut.
Sementara itu, Humas PT. Pertiwi Lestari, Agus R. mengatakan, perbuatan yang telah dilakukan pihak oknum STTB tersebut sudah melanggar hukum, pasalnya tanah yang diperjual belikan tersebut bukan milik terlapor, melainkan milik PT. Pertiwi Lestari.
“Kami akan tempuh jalur hukum dan sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena hal itu sudah jelas melanggar hukum dengan menjual tanah illegal atau tanah yang bukan miliknya,” katanya.(dit)
