Diduga Langgar Kode Etik, Kehadiran Anggota DPRD dalam Mediasi Pilkades Payungsari Disorot Praktisi Hukum

KARAWANG, Spirit – Kehadiran anggota DPRD Kabupaten Karawang Komisi IV, Saidah Anwar, dalam agenda musyawarah dan mediasi hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Payungsari, Kecamatan Pedes, mulai mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan. Praktisi Hukum muda di Kabupaten Karawang, Muhammad Jovianza menilai tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan masuk wilayah intervensi politik.

Mediasi Pilkades Payungsari digelar di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Kamis (8/1/26). Forum itu merupakan mekanisme resmi penyelesaian polemik Pilkades yang secara hukum berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Anak muda yang akrab disapa Jovi ini menegaskan bahwa kehadiran anggota legislatif dalam forum tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, tidak ada satu pun norma yang memberikan ruang bagi DPRD untuk ikut dalam proses mediasi polemik Pilkades,” ujar Jovi.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai “kehadiran moral”, melainkan harus diuji secara etik dan hukum, mengingat posisi DPRD sebagai lembaga politik yang memiliki kekuasaan dan pengaruh.

Ia pun menilai, dugaan pelanggaran menguat jika dikaitkan dengan ketentuan kode etik anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik Anggota DPRD.

Lebih jauh Jovi menjelaskan, dalam kode etik DPRD secara umum terdapat larangan bagi anggota dewan untuk:

  • menyalahgunakan jabatan dan kewenangan,
  • melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan,
  • serta melakukan intervensi terhadap urusan pemerintahan yang bukan menjadi kewenangannya.

“Jika seorang anggota DPRD hadir dan terlibat dalam forum resmi penyelesaian polemik Pilkades, apalagi di lingkungan kantor DPMD, maka itu berpotensi melanggar prinsip independensi dan netralitas sebagaimana diatur dalam kode etik,” tegasnya.

Jovi juga menyebut bahwa Pasal-pasal kode etik DPRD pada umumnya mewajibkan anggota dewan menjaga kehormatan lembaga, menghindari tekanan politik, serta tidak mencampuri urusan eksekutif secara langsung.

“Atas dasar itu, kami menilai ada cukup alasan bagi Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Karawang untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Ia dengan tegas juga mengingatkan bahwa BKD memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi bertingkat, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi pemberhentian dari alat kelengkapan dewan, apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik.

“Ini bukan soal personal, tapi soal menjaga marwah DPRD dan memastikan demokrasi desa berjalan tanpa tekanan politik. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk,” ujar Jovi. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *