KARAWANG, Spirit – Diduga lakukan pelanggaran dengan permasalahan sisa hasil produksi yang ditempatkan pada tempat yang tak aman dan ditengarai mengandung limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), juga soal ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Dalam keterangan pers, PT. Monokem Surya melalui humasnya, Tengku Kaharuddin Ismail membantah dengan tegas hal tersebut, dengan mengatakan bahwa pasir sisa hasil produksi tersebut ditempatkan di dalam gudang dengan aman, untuk kemudian diambil perusahaan pengolah limbah guna diproses selanjutnya.
“Jangankan pasir sisa hasil produksi (tailing), limbah batubara pun kita tempatkan dengan aman di gudang sebelum diambil perusahaan pihak ketiga,” ujar Tengku pada awak media, Jum’at (12/03/2021).
Dirinya menegaskan bahwa perusahaan yang berlokasi di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang tersebut sejak mulai beroperasi tahun 2008 hingga sekarang selalu menaati aturan dari instansi terkait dari mulai proses perizinan, pengelolaan limbah sisa hasil produksi, bahkan hingga soal tanggung jawab sosial langsung pada masyarakat.
“Berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor S.961/VPLB3/PNLB3/PLB3/12/2020 terkait klarifikasi status limbah PT Monokem Surya, pasir sisa produksi yang dihasilkan itu tidak tercantum dalam daftar limbah B3,” tandasnya.
Ia menambahkan, “Produk yang kita hasilkan ini, salah satu marketnya adalah untuk pasar ekspor, jadi setiap perizinan tentunya sudah kita lengkapi dan Insya Allah tidak ada satupun yang kurang,” pungkas Tengku.
Di tempat yang sama, Bagian Perizinan PT Monokem Surya, Nanik Setiawati menjelaskan mengenai saluran drainase atau pembuangan air sisa produksi dari pihaknya.
Menurutnya, perusahaan sudah memenuhi izin dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang terkait pemenuhan komitmen kegiatan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan surat rekomendasi DLHK Nomor 503/3811/PPKKL/Rekom LH tentang pemenuhan komitmen baku mutu air sisa hasil produksi.
“Jadi kita sudah ada izin kegiatannya, pembuangan air limbah ke air permukaan. Baku mutunya yang dibuang tidak melampaui baku mutu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Nanik.
Dalam pemaparannya di akhir press release-nya, soal kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki oleh PT Monokem Surya. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang utamanya memfokuskan diri pada pengembangan produk zirkon tersebut, melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah mempunyai izin usaha industri yang sesuai.
“Izin industri kita, kode KBLI 23911 (Industri bata, mortar, semen dan sejenisnya yang tahan api). Hal tersebut tercantum dan bisa dilihat dalam izin yang dikeluarkan DPMPTSP,” cetusnya. (ist)