KARAWANG, Spirit – Diduga belum berizin, pembangunan proyek kawasan bisnis yang terdiri dari Apartemen, ruko, perumahan, pusat perbelanjaan, kawasan komersil dan fasilitas penunjang lainnya, di Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, mulai disoal masyarakat setempat.
Dugaan belum berizinnya aktivitas pembangunan mega proyek tersebut, diketahui setelah ada informasi sedang dibuatnya proses pembuatan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal, RKL dan RPL) perusahaan yang masih belum rampung dibuat, seharusnya pembangunan belum bisa berjalan sebelum seluruh proses perizinan ditempuh.
“Kami menduga aktivitas cut and fill untuk pembangunan mega bersatu kawasan bisnis oleh PT Astakona Megahtama belum memiliki izin,” ujar Ketua Bina Taruna poponcol bersatu, Iwan Abi saat diwawancara spiritjawabarat.com, Rabu (27/01/2021).
Lebih lanjut Iwan mengaku, masyarakat Poponcol tidak pernah mengetahui terkait pembangunan proyek karena tidak pernah diajak komunikasi oleh perusahaan pemrakarsa kegiatan pembangunan terkait proyek diwilayahnya, sehingga pihaknya mempertanyakan soal legalitas, karena aktivitas telah dimulai.
“Kami tidak pernah diajak komunikasi terkait pembangunan, maka dari itu kami pertanyakan kejelasan legalitas aktivitas. Karena legalitas belum jelas kita sudah sampaikan kepada Sat Pol PP untung k menghentikan aktivitas sementara,” terangnya.
“Sebetulnya kami tidak akan mempermasalahkan dengan akan dibangunnya kawasan bisnis diwilayah kami, justru bagus akan menciptakan peluang ekonomi baru, tapi hal itu perlu didasari oleh legalitas dan komunikasi yang jelas, walau bagaimanapun dampak lingkungan dari pembangunan akan dirasakan oleh masyarakat setempat, maka dari itu kami berhak meminta kejelasan dan mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan dampak terhadap lingkungan,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, belum lama dokumen Andal, RKL dan RPL yang diajukan PT Astakona Megahtama dibahas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, namun ajuan Andal tersebut belum mendapat persetujuan DLHK, sehingga izin lingkungan belum dapat diterbitkan. Dengan demikian proses perizinan yang lain seperti site plane dan pil banjir, sampai IMB belum dapat bisa ditempuh. (bal)