Di Tengah Pandemi Covid-19, BKPSDM Bakal Beri Sanksi Berat bagi ASN Bandel yang Nekat Mudik Lebaran

KARAWANG, Spirit – Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah tegaskan bakal beri sanksi berat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang bandel lakukan mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19.

Larangan mudik tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID‐19, dan sudah ditindaklanjuti dengan Surat Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Nomor 800/885/KDP ASN, tanggal 7 April 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

“Pemberian sanksi ini akan diterapkan pada ASN yang bandel, dalam masa penanganan dan pencegahan Covid‐19 ASN diminta untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat terkait mematuhi aturan pemerintah,” kata Asep Aang, baru-baru ini, Jumat (15/5/2020).

Pedoman mengenai pemberian sanki tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan MasyarakatCorona Virus Disease 2019 (Covid‐19).

Pelanggaran dan penjatuhan sanksi tersebut dibagi dalam tiga kategori :

Kategori Pertama, AS yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020.

Kategori Kedua, ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020.

Dan Kategori ketiga, ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020.

Jenis sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar tersebut tergantung dampak yang ditimbulkan. Apabila dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

Sedangkan apabila dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

“Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Karawang akan terus memonitoring para pegawainya. Kalau memang ada PNS atau ASN, dengan cara apapun mereka akan melaksanakan mudik pasti udah tahu konsekuensinya. Karena sudah kami sosialisasikan,” pungkasnya. (ist/dar)

Rillis: Diskominfo Karawang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *