
CILAMAYA WETAN, Spirit Jawa Barat
Dugaan penyelewengan dana kapitasi yang dilakukan Nanang Durahman Bendahara Kapitasi Puskesmas Cilamaya ditengarai akibat kurangnya pengawasan dr Azis Gofur, Kepala Puskesmas setempat. Sehingga peluang itu memicu terjadinya perbuatan yang dilakukan oknum bendahara tersebut, dan pada akhirnya semua pegawai disatuan wilayah kerja itu ikut merasakan dampaknya.
Kejadian ini menandakan sebuah kegagalan seorang kepala Puskesmas dalam melakukan pembinaan dan manajemen kepemimpinan. Oleh karena itu, Bupati Cellica Nurrachadiana harus menjadikan bahan pertimbangan kedepan dalam penempatan jajaran birokrasi. Mengingat maju dan mundurnya Puskesmas tergantung kepada kepala puskesmas selaku motor penggerak organisasi. Karena pengawasan dan ketegasan seorang pemimpin sangat diperlukan.
“Kalau untuk pengawasan terhadap kinerja pegawai, dr Azis sangat bagus. Tapi yang menyangkut administrasi kayaknya kurang awas, atau bisa disebut gampang percaya. Buktinya sampai kecolongan. Secara aturan pencairan dana kapitasi, selain cek ditandatangani oleh kepala puskesmas, juga KTP asli kepala puskesmas dilampirkan. Ini kok bisa, dengan mudah bendahara kapitasi mengambil uang ke bank. Yang harus dipertanyakan sebetulnya ada apa. Kronologi permasalahan itu yang harus dicari tahu,” kata sumber salah seorang pegawai Puskesmas Cilamaya yang tidak mau disebutkan namanya kepada Spirit Jawa Barat di Cilamaya, Sabtu (2/4).
Ia mengatakan, awal mula terbongkarnya kasus ini pada saat program akreditasi dimulai. Dimana, terdapat beberapa temuan tim akreditasi yang dianggap janggal, dari situlah muncul masalah, khususnya berkaitan dengan penggunaan dana kapitasi tahun 2016 lalu. Bahkan menurutnya, dalam penggunaan anggaran belanja obat puskesmaspun terindikasi penyelewengan.
“Waktu itu sempat ribut, bendahara barang cek obat ke bagian penanggungjawab apoteker. Asisten apoteker mengklaim bahwa obat yang dimaksud tidak ada. Obatnya tidak ada, tapi faktur pembelanjaannya ada. Ini kan aneh, coba selidiki aja biar lebih jelas,” katanya.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Karawang, Yanto SH menyebut, diperlukan campur tangan aparat penegak hukum dalam penyelesaian kasus yang terjadi pada Puskesmas Cilamaya saat ini. Karena penyalahgunaan wewenang yang dilakukan bendahara kapitasi berujung pada terganggunya uang negara.
“Logikanya, berani mengembalikan uang karena yang bersangkutan merasa menggunakan. Itupun setelah ketahuan boroknya. Hukum harus ditegakkan, bukan lantaran sudah dikembalikan sangsi hukum tidak ada. Ini tugas aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus tersebut,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan kepala Puskesmas Cilamaya belum bisa dikonfirmasi, dihubungi lewat telepon selulernya selalu tidak ada jawaban. (wan)
