KARAWANG, Spirit – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melaui Pansus III tentang pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jabar akhir tahun anggaran 2019, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar ajukan gugatan hukum kepada PT. PHE-ONWJ, hal tersebut dikatakan Anggota Pansus III DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya kepada Spirit Jawa Barat, Rabu (10/6/2020).
“Saya setuju dengan Sekda Karawang, dewan sudah meminta Pemprov Jabar ajukan gugatan hukum kepada Pertamina,” katanya melalui layanan pesan Whatsappnya.
Berikut isi rekomendasi nomor 29 hasil pembahasan LKPJ Gubernur 2019, terkait permasalahan kasus pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh tumpahan minyak di pesisir pantai Karawang, Pemprov Jabar harus membentuk tim pakar independen untuk melakukan penilaian atas insiden pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kebocoran minyak di pantai Karawang dan bertugas melakukan evaluasi secara menyeluruh dan melakukan valuasi ekonomi atas kerugian yang ditimbulkan. Berdasarkan hasil penilaian apabila menemukan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, maka kepala dinas lingkungan hidup harus melakukan gugatan kepada PT. Pertamina atas kerugian dialami oleh masyarakat, pemerintah dan lingkungan, sebagaimana diatur dalam pasal 90 UU no. 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
“Dan undang-undang mewajibkan Pemprov Jabar jalankan rekomendasi tersebut,” tegas pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar tersebut. (dar)