Camat Geram, Penebangan Pohon Mahoni Ruas Jalan Poros Gembongan Diduga Ilegal


BANYUSARI, Spirit

Belasan pohon mahoni besar tepat berada di sepanjang Jalan poros Desa Gembongan Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang telah ditebang sejumlah orang yang tidak bertanggung jawab. Padahal pohon jenis Mahoni adalah salah satu jenis pohon yang di lindungi, sehingga pelaku penebangan liar tanpa izin bisa terkena sanksi.

Menerima informasi tersebut, Camat Banyusari, Misbachudin, didampingi Kasie Trantib, merasa geram dan berencana akan turun ke lokasi tempat dimana pohon mahoni ditebang. Yang mana terlihat dilokasi didapati, bongkahan kayu Mahoni yang sudah tergeletak disejumlah titik lokasi.

Diketahui belasan pohon raksasa jenis Mahoni yang ditebang memiliki diameter 70 centimeter dan diperkirakan sudah berusia sekitar puluhan tahun.

“Kami baru mengetahui kalau yang menebang pohon itu selaku pembeli pohon mahoni yang dijual Kades Gembongan. Padahal pohon mahoni yang ada di sepanjang jalan gembongan menuju kantor kecamatan itu dilindungi. Tidak semudah itu untuk dijual, apalagi tumbuh dibahu jalan kabupaten. Harus ada ijin Bupati,” ungkap Misbachudin saat ditemui sejumlah awak media, Rabu (17/1) diruang kerjanya.

Misbach menjelaskan, setiap pohon yang di lindungi, apabila akan ditebang harus mengajukan permohonan ijin lebih dulu. Penebangan pohon harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan memiliki ijin.

“Siapapun yang melakukan penebangan pohon dilindungi ini bisa terkena sangsi sesuai aturan. Kita akan panggil Kades Gembongan, untuk klarifikasi atas apa yang sudah dia lakukan,” tegasnya.

Camat mengungkapkan, penebangan baru diketahui pada hari Selasa kemarin, dan kemungkinan penebangan sudah berlangsung selama tiga hari kebelakang.

“Sama sekali, kami tidak mengetahui penebangan ini. Karena sebelumnya tidak ada koordinasi dari siapapun. Kita sedang mencari tahu siapa pihak yang konon katanya sudah memberikan izin penebangan, dan kepentingannya apa menebang pohon yang dilindungi ini,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, wartawan senior Jaenudin meminta Camat bisa berlaku tegas terhadap pelaku penebangan pohon yang dilindungi itu. Karena, bila dibiarkan khawatir berdampak pada pihak lain akan mengikuti langkah tersebut.

“Kalau sudah diketahui pelaku yang menebangnya, lakukan pemanggilan. Berikan sangsi tegas. Karena dari sisi tindakan ini jelas telah melanggar aturan,” pungkasnya. (wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *