KARAWANG, Spirit – Disebut sebagai salah satu pejabat penerima uang, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, pada Kasus korupsi pembelian bahan baku air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang yang tengah ditangani oleh penyidik Polres Karawang. Membuat Praktisi Hukum, Alek Safri Winando, SH., MH angkat bicara dan berharap ucapan tersangka NF bisa dibuktikan secara hukum.
“Kalau si NF mengatakan ada yang menerima aliran dana itu, dibuktikan dulu. Buktikan dimana dia mengeluarkan, apa bukti dia mengeluarkan, dan apa bukti siapa yang menerima,” ujar Alek, di ruang kerjanya.
Menurut Alek, jika tidak dapat membuktikan maka ucapan NF tersebut tidak bisa dipercaya.
“Apakah bukti transfer, bukti kwitansi, silakan buktikan supaya publik tahu siapa saja penerima aliran dana,” ungkapnya.
Untuk menetapkan sesorang menjadi tersangka, kata Alek, sesuai pasal 184 ayat 1 KUHP, yaitu harus ada dua alat bukti. Salah satu alat bukti itu diantaranya surat.
“Nah, surat apa yang dijadikan bukti ini ketika katanya ada orang lain yang menerima alat bukti itu,” ucap Alek.
Meski begitu, menurut Alek, apa yang diungkapkan NF dan disampaikan pengacaranya tidak ada yang salah. Namun ia meminta NF bisa membuktikan ucapannya itu secara hukum sehingga bisa dijadikan barang bukti.
“NF itu tidak salah, dia hanya membela diri. Tapi harus ada bukti,” katanya.
Dalam kasus tersebut diketahui penyidik juga sudah menetapkan tiga tersangka yakni Mantan Dirut PDAM YPA, Mantan Direktur Umum TA, dan Kasubag Kas NF. (ist/dar)