Buntut Bertindak Diluar Kewenangan, GSMB Dilaporkan ke Kemenkumham RI

JS saat menunjukkan surat yang dilayangkan ke Kemenkumham terkait pelaporan LSM GSMB, Selasa (16/1) malam.

KARAWANG, Spirit

Karena LSM GSMB dinilai telah bertindak diluar kewenangan sebagai organisasi masyarakat, Supriyadi selaku pengacara Joko Susilo (JS), anggota TNI yang dituduh melakukan pengroyokan, melayangkan surat dan melaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Pasalnya, kata Supriyadi, selain menuduh kliennya, JS yang akrab disapa Gumay, GSMB telah bertindak bagai aparat penegak hukum dengan mempertanyakan izin dan keabsahan angkutan limbah dari PT Honda Prospek Motor (HPM) Karawang.

“Ini kita seriusi dan kita tindaklanjuti untuk memohon Kemenkumham meninjau kembali legalitas izin LSM GSMB. Karena, nyata-nyata telah bertindak diluar koridor sebagai lembaga swadaya masyarakat sebagaimana UU No 17 Tahun 2013. Ini hasil kajian kami,” kata Supriyadi melalui sambungan telepon, Selasa (16/1).

Supriyadi juga menegaskan, pihaknya menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Sub Denpom Karawang atas insiden dikeroyoknya JS oleh anggota GSMB.

“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan. Secara kronologis, saksi-saksi dari sekurity kawasan dan sekuriti PT HPM juga tahu kalau anggota LSM lebih dulu ada di kompleks kawasan dalam kondisi mabuk sehingga memicu insiden setelah menghadang truk pengangkut limbah milik istri JS. Apalagi, insiden itu terjadi setelah JS datang belakangan karena sopir truk menelponnya,” imbuhnya.

Dia pun mengaku, meskipun secara pribadi, 2 anggota GSMB, Jono dan Hendra telah melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, namun dirinya masih menunggu i’tikad organisasi GSMB. Pasalnya, setelah melakukan pembicaraan kedua belah pihak dan disepakati untuk berdamai, tapi, Ketua GSMB masih tak bergeming.

“Upaya pelaporan ke Kemenkumham, semata-mata agar pihak Kemenkumham mengkaji betul izin yang dikeluarkan kepada GSMB yang telah bertindak diluar batas kewenangannya,” tandasnya.

Terkait dengan beredarnya isu penahanan JS, Supriyadi menegaskan, saat ini tengah dilakukan penyelidikan (lidik, red) yang tidak bisa dilakukan penahanan terhadap siapapun. Terlebih lagi, fakta dari kronologi kejadian, JS tak melakukan pengroyokan, tapi semata-mata melakukan pembelaan setelah dikeroyok anggota GSMB.

“Tidak benar kalau klien kami ditahan. Saat ini masih penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi,” tegasnya.

Dirinya juga berharap, pelaporan ke Subdenpom oleh pihak GSMB yang tidak dilakukan seketika setelah insiden bisa dijadikan tolok ukur dan pertimbangan tersendiri. Hal itu kata Supriyadi, sangat dimungkinkan anggota GSMB masih dalam kondisi pengaruh alkohol.

Sebelumnya diketahui, JS yang akrab disapa Gumay melakukan pelaporan balik LSM GSMB karena telah memutarbalikkan fakta dan menuding dirinya telah melakukan pengroyokan. Padahal, fakta yang terjadi saat insiden penghadangan angkutan limbah milik istri JS, sejumlah anggota LSM GSMB justru yang mengroyok JS. Hal itu terjadi, setelah beberapa saat sebelumnya, anggota GSMB melakukan intimidasi terhadap pengemudi dan merusak mobil angkutan limbah, Jumat (12/1/2018) malam.

Menurut Supriyadi, GSMB telah berbuat anarkhis dengan gaya-gaya premanisme dan bertindak diluar kewenangan. Hal itu dibuktikan dengan melakukan interograsi dan intimidasi pengemudi angkutan termasuk mempertanyakan izin pembelian limbah yang diangkutnya. Merasa tak puas karena keinginannya tak membuahkan hasil, anggota GSMB pun emosi, sehingga insiden saling serang tak terelakkan setelah JS datang ke lokasi yang bermaksud untuk melakukan klarifikasi atas intimidasi terhadap pengemudi truk.

Alih-alih kalrifikasinya tuntas, justru JS diserang dan akhirnya membela diri yang mengakibatkan 2 anggota GSMB, Jono dan Hendra terluka ringan.  (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *