KARAWANG, Spirit – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang soroti Pemkab Karawang yang baru mengelola 115 dana Corporate Social Responsibility (CSR), padahal ada ribuan perusahaan.
Seperti dikutip dari TribunBekasi.com, Anggota DPRD Karawang, Taufik Ismail mengatakan, telah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan dua tahun lalu.
Akan tetapi, perda itu hingga kini belum dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup). Kondisi tersebut pun membuat tidak maksimalnya pengelolaan dana CSR di Karawang.
“Ada ribuan perusahaan di Karawang, yang terkelola CSR baru 115 perusahaan saja, selebihnya tidak jelas,” kata pria yang akrab disapa Kang Pipik ini kepada awak media, Kamis (8/6/2023).
Padahal, masih menurut Kang Pipik, jika seluruh perusahaan dana CSR terkelola dengan baik pembangunan infrastruktur, gedung sekolah dan lainnya tidak hanya mengandalkan dana APBD (anggaran pendapatan belanja daerah).
“Perda CSR itu keren, hasil DPRD mengkaji berbagai pasal dimasukkan. Jika itu berjalan, pembangunan tidak usah mengandalkan APBD. Dana CSR aman loh berbeda dengan APBD,” kata pria yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Karawang.
Kang Pipik pun mencontohkan, bila ribuan perusahaan dikelola dana CSR dengan baik setiap perusahaan sebesar Rp200 juta saja maka akan terkumpul ratusan miliar.
“Pembangunan infrastruktur, gedung sekolah, ekonomi selesai semua oleh CSR. APBD tinggal tambahan saja,” katanya.
Namun demikian, kata Kang Pipik lagi, pengelolaan dana CSR itu masih jalan di tempat lantaran Perbup-nya belum dibuat. Ia pun mengaku heran alasan eksekutif tidak merespon pembuatan Perbup hingga saat ini.
“Sekarang kan menjadi kendala dalam pengelolaan CSR. Apakah ada unsur kesengajaan atau ada muatan politis yang lain,” tutupnya. (ist)