Bawaslu Intruksikan Panwascam Tertibkan APS

KARAWANG, Spirit

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang intruksikan Panwas Kecamatan melakukan pendataan dan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) terkait pencalonan Pileg maupun Pilpres. Intruksi tersebut dituangkan dalam surat nomor 324/Bawaslu-Prov.JB/PM.00.02/IX/2018 prihal intruksi pendataan dan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) tertanggal 10 September 2018.

“Daftar Calon Tetap (DCT) akan segera ditetapkan, maka kami menginstruksikan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pendataan dan penertiban APS di wilayahnya masing-masing,” kata Koordinator Bidang Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Charles Silalahi, Senin (18/9).

Charles mengatakan, intruksi tersebut untuk ditindaklanjuti dengan berkomunikasi dengan kecamatan masing-masing guna melakukan penertiban. Selanjutnya bersama-sama turun ke lapangan melakukan penertiban APS, dalam hal ini Panwas mendampingi PPL dan Sat Pol PP dalam melakukan penertiban.

Ia berharap, seluruh Kecamatan sudah bergerak dan melaporkan hasil Pendataan dan penertibannya sampai pada tanggal 20 September 2018.

“Tahapan Pemilu terus berjalan, bahkan pada tanggal 20 September DCT ditetapkan, kami berharap semua kecamatan sudah dapat melaporkan hasil pekerjaannya sampai tanggal 20 September mendatang,” pungkasnya. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *