Banyak KWH Listrik Terpasang di Sembarang Tempat ?, PLN Karawang: SLO Bukan Produk Kami

KARAWANG, Spirit – Upaya memberi pelayanan, keamanan dan kenyamanan kepada konsumen terus dilakukan PLN Kabupaten Karawang. Realisasi upaya menciptakan keamanan tersebut adalah penerapan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) terhadap konsumen yang akan memasang KWH meter listrik.

Kendati demikian, menurut penelusuran yang dilakukan spiritjawabarat.com di beberapa tempat di Karawang, masih saja ada KWH listrik yang terpasang di tempat yang diduga tidak layak bahkan ditempat-tempat ilegal seperti Warung-warung dipinggir jalan raya, yang justru rentan terjadi konsleting listrik pemicu kebakaran.

Meminta penjelasan terkait hal tersebut, spiritjawabarat.com mencoba melakukan konfirmasi seputar peran serta teknis kerja Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) penerbit SLO kepada pihak PLN Kabupaten Karawang.

Salah seorang staf analis Kinerja PLN Kabupaten Karawang, Affan mengatakan pada prinsipnya SLO diterbitkan oleh LIT dan bukanlah produk PLN, melainkan lembaga konsultan profesional yang ditunjuk oleh Kementrian ESDM.

“Penerbit SLO adalah LIT yang ditunjuk Kementerian ESDM dan itu terpisah dengan PLN,” ujar Affan saat dikonfirmasi SpiritJawabarat.com, Rabu (9/3/2021).

Karena tidak mempunyai hubungan secara teknis, dan bukan merupakan kapasitasnya, Affan enggan menjelaskan lebih detail terkait peran fungsi LIT.

“Yang jelas konsumen yang akan memasang KWH listrik, harus memiliki SLO sebagai salah satu syaratnya, konsumen bebas memilih LIT mana yang akan dipergunakan, yang sudah tersedia disekitar kantor PLN,” katanya.

“Agar lebih jelas terkait teknis fungsi LIT tersebut, nanti bisa wawancara langsung saja, nanti saya kasih nama-nama lembaganya kang,” imbuh Affan.

Mengacu kepada Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi tenaga kelistrikan, SLO adalah sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik. Kendati SLO menjadi persyaratan, PLN tetap memiliki kewenangan menerima dan menolak pemasangan instalasi listrik. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *