Badan Publik wajib Terbuka, Bapenda Karawang Digugat Sengketa Informasi di KIP Jawa Barat

KARAWANG, Spirit – Media Revolusi gugat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang kaitan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Barat, hal tersebut ditegaskan Pimpinan Redaksi Revolusi, Marojak, Selasa (27/8/24).

Menurut Marojak, Media Revolusi yang berdomisili di Kabupaten Karawang, sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Bapenda Karawang melalui surat permohonan terkait informasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Insentif yang bersumber dari BPHTB, namun tidak ada jawaban dan lanjut mengirimkan surat keberatan kepada PPID Bapenda Karawang.

Lebih lanjut Marojak mengatakan, setelah surat keberatan dikirimkan, pihaknya menerima jawaban surat yang ditandatangani Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, hanya dari 4 poin informasi yang dimohon, Bapenda Karawang menjawab satu poin.

“Gugatan tersebut dilakukan dengan mengacu pada aturan dan undang-undang yang berlaku, dan sudah menjadi kewajiban badan publik untuk terbuka khususnya yang berkaitan dengan penggunaan uang negara. Kita sebagai warga negara punya hak untuk mengetahui itu semua,” tegas Marojak.

Untuk diketahui, keterbukaan informasi publik adalah hak asasi manusia. Hak tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Salah satu pasal yang tertuang dalam DUUD Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik Juga Pasal 4 menjelaskan:

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:

a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

b. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

c. Menyebar luaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *