Anggaran Ditambah Rp 6 Miliar, Andri: Ada yang Tidak Beres dalam Pembangunan Gedung Pemkab II

KARAWANG, Spirit – Terlihat ada yang tidak beres dalam perencanaannya, dan dengan berbagai alasan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (DPUPR) Karawang meminta tambahan anggaran sebesar Rp 6 miliar pada perubahan anggaran tahun 2019 ini. Sehingga proyek pembangunan Pemkab II tersebut pun menjadi sorotan publik karena tak kunjung selesai.

Reaksi pun bukan hanya datang dari masyarakat dan kalangan aktivis saja, pada Juli 2019 lalu, rombongan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Karawang sempat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi bangunan tersebut, dan berlanjut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang. Maklum, proyek yang sudah menghabiskan uang rakyat sebesar Rp 40 miliar itu kondisinya justru terbengkalai dan tidak terurus.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan sangat menyayangkan mangkraknya proyek pembangunan gedung Pemkab II.

“Jika memang Dinas PUPR dan kontraktor yang mengerjakan benar-benar profesional, tidak mungkin mangkrak dan terbengkalai begitu. Karena tentunya menggunakan Detail Engineering Design (DED). Di mana DED merupakan proyek perencanaan fisik. Yaitu proyek untuk membuat sebuah perencanaan detail bangunan sipil gedung, jalan, jembatan, bendungan, dll. Hasil dari proyek ini yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan,” jelas Andri kepada Spirit Jawa Barat, Sabtu (19/10/2019).

Masih menurutnya, faktanya proyek pembangunan gedung Pemkab II mangkrak dan terbengkalai, bahkan sampai nyebrang ke beberapa Tahun Anggaran (TA). Sehingga ia pun mempertanyakan bagaimana dengan DED dan fungsi pengawasan internal Dinas PUPR Karawang, yang menurutnya lagi, hal Ini menyangkut persoalan uang rakyat, pasalnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersumber dari keringat rakyat.

“Jangan main-main dengan uang rakyat. Sewaktu di Sidak oleh DPRD Karawang, alasan Dinas PUPR kekurangan anggaran untuk menuntaskan pembangunannya. Dalam hal ini, jelas ada perencanaan yang kurang beres,” tegasnya.

Andri pun menambahkan, dengan alasan DPUPR yang kekurangan anggaran tersebut pun akhirnya, pada anggaran perubahan Tahun 2019 ini, anggaran pembangunan gedung Pemkab II ditambah lagi sebesar Rp 6 miliar.

“Jadi, sudah sangat jelas, ada ketidak beresan sejak dari perencanaannya. Selain itu, saya juga perlu kritik tim lelang. Dalam menguji calon kontraktor, jangan hanya mengambil dari harga termurah saja. Tapi, harus di lihat profesionalitas dan track recordnya. Buktinya dalam persoalan proyek gedung Pemkab II ini, anggaran yang di ploting malah tidak cukup untuk menuntaskan pembangunan. Sehingga sampai beberapa kali nyebrang Tahun Anggaran, proyek pembangunan juga belum selesai,” pungkasnya. (ist/dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *