RENGASDENGKLOK, Spirit
Upaya Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana untuk memberantas para rentenir seperti tak mendapat dukungan para bawahannya di tingkatan desa, dan lebih ironisnya lagi, hal tersebut dapat berimbas pada pembangunan pedesaan di Kabupaten Karawang yang dapat dipastikan akan mengalami banyak kendala dan tidak akan berjalan dengan maksimal.
Pasalnya selain masyarakat kecil yang belum terbebas dari para rentenir, kuat dugaan rekening desa sebagai media penerima bantuan anggaran-anggaran yang bersumber, baik itu dari pemerintah daerah, provinsi maupun pemerintah pusat berada di tangan koperasi yang menerapkan suku bunga yang cukup tinggi untuk dijadikan agunan atau jaminan para oknum kepala desa untuk mendapatkan pinjaman uang.

Hal tersebut terlihat jelas dengan timbulnya permasalahan antar kades di satu kecamatan, di Utara Karawang yang berawal dari sebuah chatting seorang kades di satu grup whatsapp.
Diketahui dalam postingan tersebut sang kades mengirim gambar seorang pemilik koperasi tengah mencari para kades yang memiliki piutang kepadanya saat pencairan satu aggaran di BJB Karawang beberapa waktu lalu.
Menurut salah seorang Kades di utara Karawang berinisial T, bahwa apa yang dilakukan kades tersebut (memposting gambar), adalah respon kades tersebut karena tersinggung oleh oknum pemilik koperasi.
“Yang saya tau, niatnya membela kawan karena ada perkataan yang kurang enak didengar dari sang pemilik koperasi. Dan rekening desa itu kan milik pemerintah atau negara, apa dasarnya orang itu menahan rekening desa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat pembantu (Irban) 1, Inspektorat Kabupaten Karawang, Khotib, M. Membenarkan adanya fenomena rekening desa dijaminkan beberapa kades utuk mendapatkan pinjaman dari satu koperasi.
“Memang ada dan saya pernah menemukan kasus seperti itu beberapa tahun silam, dan ini menjadi sebuah temuan yang pasti akan ditndak lanjuti. Dan Inspektorat Karawang dalam hal ini awalnya akan bersifat pembinaan,” jelas Khotib kepada Spirit Jawa Barat, di sela-sela kegiatan pemeriksaan khusus Akhir Masa Jabatan (Riksus AMJ) di Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Senin (9/7).
Masih menurut Khotib, tindakan para kades yag menjaminkan rekening desa demi mendapat pinjaman tersebut dapat di masukkan dalam kategori penggelapan dan jelas hal tersebut adalah sebuah pelanggaran.
“Hal ini sudah menjadi rahasia umum, dan terjadi hampir di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang, tapi tidak semua kades melakukan hal tersebut,” pungkas Khotib.
Khotib pun menambahkan, bahwa kedepannya akan ada langkah atau pemeriksaan terhadap keberadaan rekening desa yang mungkin akan dilakukan secara mendadak.
Berdasarkan informasi yang didapat Spirit Jawa Barat di lapangan, para kades yang mengajukan pinjaman dengan mengagunkan rekening desanya di koordinasi serta di mediasi juga oleh seorang kades. Yang nantinya kades tersebut mendapat imbalan atau komisi dari sang pemilik koperasi. (zul)