KARAWANG, Spirit
Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang dalam kasus suap Jejen Affadin Nugraha terjadap Ahmad “Jimmy” Zamakhsyari dengan mengatakan belum cukup bukti, dinilai aneh dan janggal. Pasalnya, dalam kasus suap tersebut, tentunya antara penerima (Jejen, red) yang telah menerima putusan pengadilan harus memperlakukan hal yang sama terhadap pemberi suap (Jimmy, red). Hal iti dikatakan Supriyadi selaku penasehat hukum Jejen Affandi kepada Spirit Jawa Barat, Minggu (5/11).
“Ini aneh. Kasus ini kasus suap bukan delik aduan. Pengadilan sudah menghukum penerima (Jejen, red) , tapi masih dikatakan tidak cukup bukti. Padahal, tak pernah ada suap, ketika tidak ada yang memberi suap. Kajari harus menelaah betul kasus ini,” kata Supriyadi.
Ditegaskan Supriyadi, pihak Kejari Karawang sangat wajar kalau sampai akhirnya didatangi pihak Komisi Ombudsman RI tterkait hal itu beberapa hari lalu. Selain karena kasus tersebut sudah mencuat setahun lalu, nyatanya menurut Kajari masih dalam proses untuk ditelaah. Hal itu tentunya, kata Supriyadi, menimbulkan tanda tanya tersendiri di kalangan masyarakat.
“Substansinya adalah suap atau korupsi karena jabatan seseorang, dalam hal ini jabatan Jejen saat menjadi anggota DPRD. Ini yang harus menjadi fokus aparat penegak hukum. Justru, kalau dibiarkan dan berdalih masih ditelaah, dimana komitmen aparat dalam memberantas korupsi. Ada apa ini sebenarnya, ” tandas Supriyadi keheranan.
Dalam konteks adanya pencabutan laporan dari Jejen, dinilai Supriyadi bukan sebagai proses yang menjadi alasan menghentikan kasus itu. Karena, lanjut Supriyadi, adanya putusan pengadilan tentunya ditemukan adanya tindak pidana kasus suap atau korupsi. Sehingga, pihak Kejari tidak bisa terjebak persoalan administratif pencabutan laporan.
“Justru dengan adanya laporan kasus suap itu, meskipun dicabut atau tidak, seharusnya Kejari diuntungkan dong.
Alih-alih cari kasus suap atau korupsi, kan nyatanya malah sudah disodori kasus yang seharusnya segera ditindaklanjuti. Tp koq malah cukup ditelaah saja. Ini Kajari kayak dhagelan aja, ” katanya.
Terkait pernyataan Kajari bahwa Jejen tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Karawang, kata Supriyadi, Kajari telah memutarbalikkan fakta. Pasalnya, selama ini, sambung Supriyadi, k!liennya tidak pernah dipanggil oleh Kejaksaan. Justru, kata dia, ketika pihaknya hendak beraudiensi, malah pihak Kajari terkesan menghindar dan tidak mau menemui.
“Bohong itu. Jejen tidak pernah dipanggil. Kita mau audiensi sama Kajari langsung malah dilimpahkan sama Kaise Intel dan Kasie Pidsus. Ada apa ini, ” tanya Supriyadi.
Lapor Jamwas
Supriyadi juga menegaskan, pihaknya siap mendatangi Kejari Karawang untuk mendiskusikan pernyataan Kajari terkait hal iti. Terutama, kata Supriyadi, seputar tindakan pidana suap, korupsi dan proses hukum yang dilakukan.
“Dalam waktu dekat, saya siap berdiakusi tentang pidana korupsi. Soalnya, pencegahan korupsi aja terus digalakkan, tapi kenapa yang jelas nyata ada putusan pengadilan, koq malah kesannya diberhentikan,” tukasnya.
Supriyadi juga menyatakan, apabila kasus ini hanya menjadi bahan telaah saja yang tidak ditindaklanjuti Kejari, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke lembaga penegakan hukumyang lebih tinggi lagi.
“Pasti. Kalau tidak ditindaklanjuti, akan kamj bawa ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan, res) atau ke KPK sekalian. Tunggu aja perkembangan dari Kejari, ” pungkasnya. (not)