PURWAKARTA, Spirit
Upaya memantapkan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Purwakarta mewajibkan seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk bekerja secara “online” atau dalam jaringan (daring).
Seluruh Ketua RT dan Ketua RW di Purwakarta berkumpul di Bale Maya Datar, Komplek Pemkab Purwakarta, Kamis (16/11), untuk mendapatkan arahan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tentang pelayanan dan data publik berbasis daring yang terintegrasi melalui aplikasi “Ogan Lopian” milik pemkab setempat.
“Pola kerja dalam melayani masyarakat, untuk memudahkan pekerjaan harus dilaksanakan secara `online` berbasis `smartphone`. Kita namakan `RT Online`,” Kata Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Dedi menegaskan, di akhir kepemimpinan, dirinya menginginkan agar pelayanan publik bisa lebih mantap dari sebelumnya. Sehingga, aplikasi Ogan Lopian dipandang sebagai salah satu cara untuk mewujudkan keinginan itu.
Secara teknis, kata Dedi, seluruh data tentang kondisi daerah dan penduduk yang dipimpin oleh masing-masing RT harus sudah masuk ke dalam aplikasi Ogan Lopian. Nantinya, melalui data ini diambil kebijakan yang sesuai oleh dinas terkait untuk daerah dan penduduk yang dimaksud.
“Kalau BPS (Badan Pusat Statistik) memiliki data per tahun atau per dua tahun, maka kita harus memiliki data `real time` tentang gambaran sebuah daerah. Ada berapa luas sawah, ada berapa jumlah mata air, ada berapa penduduk yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Ini penting agar `stakeholder` terkait segera mengambil tindakan atas data yang diterima,” tuturnya.
Tak hanya bidang kesehatan saja yang mengandalkan aplikasi itu. Usulan terkait pembangunanpun bisa diajukan melalui aplikasi Ogan Lopian. Sehingga, baik aparat desa maupun masyarakat tidak harus menunggu kegiatan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) jika ingin mengajukan pembangunan di daerahnya.
“Contohnya ada jalan desa yang belum tergarap oleh kepala desa, silakan bisa diusulkan melalui aplikasi itu. Melalui cara itu, saya yakin pembangunan menjadi lebih cepat,” ujarnya.
Tercatat di Purwakarta terdapat 2.985 RT dan 1.028 RW dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Sebagai unit terkecil dalam lingkup pemerintahan, unsur RT dan RW di Purwakarta kini dilibatkan langsung dalam menjalankan pembangunan di wilayah masing-masing. (adv/joe)