KSM Serobot Lahan PJT II Telukjambe Timur

KARAWANG, Spirit

Supervisor PJT II Subseksi Telukjambe Timur, Budi Gunawan mengatakan Kawasan Sumber Makmur (KSM) telah melakukan penguasaan lahan dengan mengklaim lahan tersebut milik KSM.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) Nomor 28/PRT/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau, lahan tersebut masuk kedalam penguasaan PJT II Telukjambe Timur.

“Berdasarkan pasal 6 poin 2 Permen PUPR RI Nomor 28 tahun 2015, garis sempadan sungai besar tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. Tapi, nyatanya, kurang dari jarak tersebut KSM melakukan penguasan dan membangunnya,” ujarnya, saat diwawancarai Spirit Jawa Barat di kantornya, Selasa (7/11).

Lebih lanjut Budi menerangkan, jika melihat dari space sungai yang ada di Dusun Kalipupuh Desa Telukjambe Kecamatan Telukjambe Timur, yang pinggirnya diklaim oleh KSM tersebut masuk kategori sungai besar tanpa tanggul di luar kawasan perkotaan.

“Dari gambaran yang kami ketahui saat ini pihak KSM telah melakukan pemagaran sebagai batas lahan yang dikuasai KSM itu adalah batas lahannya, sepertinya kurang dari 100 meter dari tepi sungai itu,” ungkapnya.

Masih kata Budi, pihaknya sempat menemui dan menanyakan terkait pemagaran yang dilakukan KSM, namun KSM berdalih lahan yang mereka pagar masuk ke dalam Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik KSM. Sayangnya, kata Budi, pihak KSM tidak bisa menunjukkan SHGB tatkala diminta untuk menunjukkannya.

“Setelah kami mendapatkan laporan dari pihak penyeberangan yang menggunakan lahan pengairan, adanya kegiatan pemagaran di lahan PJT II, kami langsung menanyakan hal tersebut pada pihak KSM, mereka melakukan pemagaran karena mengklaim bahwa lahan tersebut masuk kedalam SHGB KSM. Sementara ketika kami meminta bukti SHGB tersebut, pihak KSM tidak bersedia memperlihatkannya, dengan alasan perlu adanya surat secara formal dari PJT jika ingin melihat SHGB yang dimaksud,” katanya.

Ditambahkan Budi, sejauh ini kami melalui bagian hukum tengah mengkaji hal ini, walaupun dilihat dari aturan lahan masuk ke dalam kekuasaan PJT, namun pihaknya berencana melihat langsung ke beberapa ke lokasi.

“Saati ini, sudah masuk ke bagian hukum untuk diproses. Kemungkinan nanti kita akan turun ke lapangan untuk memastikannya,” pungkasnya. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *