AS Jalani Sidang Perdana

KARAWANG, Spirit

Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Mantan direktur PT. Tatar Kertabumi anak perusahaan APL, Aking Saputra yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang.

Dengan persidangan itu dijaga ketat oleh pihak PN Karawang dan Polres Karawang dengan mengerahkan 1 SSK Dalmas.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Lia Pratiwi mendakwa Aking dengan pasal berlapis yaitu pasal 156 a huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama, kemudian pasal 28 ayat 2 undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Terdakwa juga dijerat pasal  45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Sekitar April 2017 dan waktu yang lain, terdakwa berturut-turut menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok bersarkan suku, agama dan ras,” kata Ernawan, salah satu Jaksa Penuntut umum dalam sidang itu.

Sebulan kemudian, tepatnya pada 18 Mei 2017, Aking kembali membuat status di akun facebook miliknya. Menggunakan handphone Samsung S7, ia menulis “Kenapa ya anak-anak di Indonesia zaman sekarang banyak kelewatan bodohnya kalau bicara komunisme. Apakah anak zaman sekarang tahu bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam).

Kemudian terdakwa juga menulis komentar di status tersebut yang berbunyi “Kitab sucinya mengajarkan kebencian, makian, ancaman siksa neraka pedih, pembunuhan, hukum potong tangan, hukum rajam sampai mati”.

Sementara itu, Adik Junjunan Said, kuasa hukum Aking Saputra dari Kantor Hukum Admus Law Office enggan menanggapi tuntutan tersebut. “Kami meminta penangguhan penahanan karena klien kami sakit,” ujar Adik saat ditemui usai sidang.

Adapun Aking Saputra dalam sidang itu nampak tenang, mendengarkan dan mencermati dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, hakim ketua Surachmat menyatakan, akan mempelajari permintaan penangguhan penahanan terdakwa. “Apapun isinya, kami akan pelajari terlebih dahulu,” tuturnya.

Saat ini Aking masih ditahan di Lapas kelas II A Karawang.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (11/10) mendatang. (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *