RAWAMERTA, Spirit
Dana bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Desa Pasir Awi Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang diduga diselewengkan. Berdasarkan informasi yang berkembang, dana PUAP yang turun dari Kemeterian Pertanian RI tahun 2012 sebesar Rp 100 juta, tak jelas rimbanya. Dana sebesar itu, hanya mengalami perputaran dua kali, setelah itu lenyap tanpa ada perkembangan.
Diduga penyelewengan dana bantuan PUAP dilakukan oknum Ketua Gabungan Kelempok Tani (Gapoktan)) Sri Mukti berinisial R.
Sorotan atas penyelewengan dana itu menjadi buah bibir masyarakat setempat.
Haltersebut terungkap dari salah satu kelompok tani, yang saat pertama kali kucuran, menerima bantuan Rp 25 juta.
“Akan tetapi setelah berjalan beberapa tahun uang senilai 25 juta itu dikembalikan lagi ke gapoktan. Namun, ketika kelompok tani membutuhkan lagi, tak kunjung diberi dan dana tersebut masih ada di ketua Gapoktan,”ungkap pengurus kelompok tani yang enggan disebutkan namanya kepada Spirit Jawa Barat, Kamis (30/3).
ILUSTRASI
Diduga, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi ketua Gapoktan Sri Mukti.
Selama R menjadi Ketua Gapoktan Sri Mukti, menurutnya tidak pernah sekalipun mengajak kelompok tani untuk musyawarah maupun pertemuan untuk membahsa perkembangan usaha pertanian.
Sementara Ketua Gapoktan, R, ketika hendak dikonfirmasi tidak berada di tempat. Sedangkan bendahara Gapoktan yang sempat ditemui Spirit Jawa Barat mengaku kalau dirinya hanya membawa sebagian kecil dana bantuan PUAP. Selebihnya, uang dan buku rekening dibawa R selaku Ketua Gapoktan. (kus)