KARAWANG, Spirit
Terkait sudah dimulainya pembangunan pasar desa Batujaya di Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang padahal tanah masih dalam status sengketa dengan warga, Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wawan Setiawan mengaku pihaknya belum mengeluarkan izin apapun terkait pembangunan pasar desa tersebut.
Kita belum mengeluarkan izin apapun. Setahu saya baru kemarin ada yang memasukkan perizinannya,” ujar Wawan saat ditemui Spirit Jawa Barat di kantornya, Kamis (16/3).
Bahkan Wawan menegaskan, jika memang perizinannya sudah masuk ke DPMPTSP, pihaknya akan menangguhkannya terlebih dahulu jika memang tanah tersebut masih dalam status sengketa yang bisa berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Sesuai aturan di UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang administrasi pemerintahan, kita bisa menangguhkan perizinanannya,” ungkapnya.
Diakuinya, ia juga sempat berkomunikasi dengan Camat setempat, Rohmana Setyansyah perihal hal tersebut. Sehingga, kata Wawan, ia pun sempat mengaku bingung. Pasalnya, diketahui status tanah masih dalam proses hukum, tetapi ada perizinan yang masuk ke DPMPTSP terkait pembangunan pasar desa Batujaya itu.
“Saya juga sempat berkomunikasi dulu dengan camat, saya tahu persoalan tanah itu sudah masuk ke ranah hukum,” kata dia.
Ditempat terpisah, dikabarkan pengembang yang menangani pembangunan pasar desa Batujaya, Kamis (16/3) tengah melapor ke pihak kepolisian Karawang. Terkait pelaporan tersebut, sampai berita ini ditulis, belum diketahui perihal pokok yang dilaporkan.
Namun, diketahui pula, sehari sebelumnya, Rabu (15/3), sekelompok massa mendatangi Pasar Batujaya mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan yang telah dilakukan seminggu lalu oleh pihak pengembang.
Menurut Kapolsek Batujaya, Edi Karyadi kedatangan massa selain menanyakan IMB pembangunan Pasar Batujaya, juga meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak perda untuk menghentikan pembangunan pasar tersebut karena IMB tersebut belum terbit.
Untuk menjaga ketertiban, Kapolsek langsung memberikan arahan dan himbauan kepada kelompok massa agar membubarkan diri. (mhs)