11 Napi Bebas di HUT ke 71 RI

KARAWANG, Spirit – Sebanyak 11 warga binaan LP kelas II A Karawang mendapat ‘hadiah’ menghirup udara segar (bebas). Remisi diberikan tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan RI ke 7. Selain itu sekitar 509 narapidana dari berbagai kasusu di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas II A, Warungbambu, Karawang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan.

 

Kalapas Karawang, Zaenal Arifin, mengatakan, pemberian remisi sebanyak 509  warga binaan, dan 11 warga binaan diantaranya langsung menghirup udara bebas dari Lapas kelas II A Warungbambu Karawang. Telah sesuai dengan keputusan Presiden RI nomor 120 tahun 1955 yang dilanjutkan Kemenkumham.

 

“Warga binaan yang mendapatkan remisi tentunya telah memiliki beberapa syarat,  Seperti berkelakuan baik dan taat terhadap aturan di dalam Lapas Karawang. Adapun rata-rata warga binaan tersebut mendapatkan remisi antara satu hingga enam bulan,” ujarnya, Rabu (17/8).

 

Dalam pemberian remisi kali ini, 152 warga binaan mendapat remisi 1 bulan, 66 warga binaan mendapat remisi 2 bulan. Lalu 87 warga binaan mendapat remisi 3 bulan, 49 warga binaan mendapat remisi 4 bulan, 28 warga binaan mendapat remisi 5 bulan. Sebanyak 11 warga binaan dapat menghirup udara segar (bebas).

 

“Remisi bukan hanya berupa hadiah untuk sekedar bebas dari masa tahanan saja. Motivasi lain dari pemberian remisi adalah sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri guna mendorong warga binaan agar kembali memilih jalan yang benar,” jelasnya.

 

Bupati Karawang, dr. Cellica Nurachadiana, mengungkapkan remisi merupakan suatu instrumen untuk  mendorong semangat narapidana yang  berkelakuan baik. Selain itu, kata Cellica,  pemberian remisi bukan semata-semata diberikan, ini melalui berbagai proses dan keputusan yang diambil oleh pemerintah.

 

“Kami bersama-sama untuk merasakan kemerdekaan. Sudah saatnya bangsa Indonesia melakukan revolusi metal dalam proses untuk merubah secaa drastis. Prilaku dan mental negative yang sudah melekat dan membudaya pada diri setiap warga negara dalam membangun karakter,” ungkapnya dalam sambutannya.

 

Pemberian remisi kali ini untuk warga binaan yang telak menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Serta telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, sebagaimana dalam amanat undang-undang nomor 12 rahun 1995, tentang permasyarakatan dan keputusan presiden nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.

 

“Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya warga binaan dalam kehi

dupan masyarakat. Agar mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai ke masyarakat secara tepat. Serta memperbaiki kualitas hubungan antara warga binaan dan keluarganya,” tuturnya. (dit)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *