KARAWANG Spirit – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang menangkap tiga terduga pengguna dan pengedar narkoba di sebuah kontrakan di Kampung Ulekan, Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur BNNK Karawang, Selasa (26/7) malam. Diduga penggrebegan bocor, BNNK hanya menemukan barang bukti sabu 0,5 gram yang tersimpan di kamar kontrakan milik salah seorang pelaku.
Ketiga pelaku diketahui bernama Ita alias Jos (34), Ady (24), Noviadi (29) yang kedapatan diduga sedang berpesta narkoba di kamar kontrakan.
Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian melalui Kasi Pemberantasan, Kompol Gunadi mengatakan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat perihal sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Pihaknya langsung memerintahkan anggota tim pemberantasan BNNK untuk menggerebeg para pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
“Untuk pelaku yang pertama kita amankan adalah Noviadi, dari penangkapan pertama kita langsung kembangkan dan dari pengakuanya, pelaku mendapatkan sabu dari Ita dan selanjutnya kita langsung melakukan penangkapan terhadap Ita yang saat itu sedang mengkonsumsi sabu bersama Ady di kontrakannya,”katanya.
Saat tim pemberantasan kembali melakukan pengembangan dari informasi yang didapat dari Ita yang mengaku mendapatkan sabu dari Udel yang juga warga Ulekan namun pihaknya tidak menemukan pelaku tersebut dirumahnya. Diduga kedatangan BNN tercium oleh pelaku.
“Kami sudah mengetahui nama-nama jaringan dari Udel, Udel merupakan pemasik utama yang hingga kini masih buron,” terangnya.
Dari keterangan pelaku Ita, pihaknya mendapat jatah dari Udel sebanyak 5 paket untuk dijual, pihaknya juga mengakui baru 2 Minggu menjadi pengedar sabu. Sementara Noviadi berperan sebagai perantara Ita dengan konsumen.
Kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor BNNK Karawang, Ketiga pelaku terancam hukuman lebih dari Empat tahun sesuai pasal 114 ayat 1 undang-undang narkotika.(dit)