BPBD Sesalkan Prasangka dari Warga PGP

BEKASI, Spirit – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota bekasi menyesalkan adanya prasangka dari warga perumahan Pondok Gede Permai (PGP). Pasalnya, banjir yang melanda RW 08, RW 09 dan RW 10 Pondok Gede Permai (PGP) Kota Bekasi menurut sebagian besar warga setempat telah direncanakan. Indikasi tersebut, menurut warga setempat yakni dengan adanya pendirian basecamp BPBD pada awal Januari 2016, yang akhirnya terjawab saat bulan April lalu PGP dilanda banjir.

Herry Ismiradi sebagai Kepala BPBD sangat menyesalkan pernyataan warga PGP. “Warga sekarang cenderung berprasangka buruk dan itu mudah sekali terjadinya. Antisipasi banjir di Komplek PGP diapresiasi negatif oleh warga sekitar,” kata Herry pada Spirit Jawa Barat Rabu (11/5).

Menurutnya pendirian basecamp BPBD berdekatan gerbang masuk perumahan PGP karena sebagai langkah siaga. “Dimana pun BPBD saya intruksikan anak buah selalu siaga. Apalagi PGP menjadi salah satu lokasi pantauan banjir yang perlu diwaspadai, jangan jadi salah persepsi bahwa BPBD sudah tahu lantas warga beranggapan banjir PGP di setting,” ungkap Herry yang didampingi Kepala Bidang Data Bencana, Edi Kamto.

Kesiagaan yang selama ini dijalankan, lanjut Kepala BPBD semata-mata upaya reaksi tanggap reaksi cepat dan tanggap darurat. “Saat air mulai meninggi hingga mencapai 4 meter mencapai atap-atap maka tim BPBD langsung merespon dengan tindakan evakuasi warga sesuai tupoksi,” papar Herry.

Terkait dengan kerugian materi maupun non material diakuinya mencapai ratusan juta rupiah hingga miliaran. “Jika satu Kepala Keluarga mengalami kerugian puluhan juta rupiah, maka untuk warga RW 08, RW 09 dan warga RW 10 yang mengalami musibah banjir seluruhnya bisa mencapai kisaran ratusan juta hungga miliar rupiah,” hitung pria berkumis ini.

Informasi yang diperolehnya, paska banjir hingga sekarang pun masih dilakukan pembersihan terkait musibah tersebut. Bahkan, sambung herry, saat ini bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya terus bersinergi merehabilitasi lingkungan yang rusak termasuk sarana milik warga PGP serta fasilitas umum. (kos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *