Oknum Pegawai Dishub Miliki Sabu Dicokok Polisi

KARAWANG, Spirit

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Karawang, dibekuk polisi setelah kedapatan menyimpan dan mengonsumsi sabu-sabu. Kiprahnya di dunia narkotika terbongkar,  setelah polisi menggeledah rumahnya dan menemukan paket sabu di balik bongkahan batu akik.   

Tersangka AS alias Asep (43), oknum PNS Dishub, warga Anggadita, Kecamatan Klari ditangkap bersama YW alias Abud (41) seorang buruh,warga Desa Sukaluyu Telukjambe Timur,  oleh tim Satnarkoba Polres Karawang. Tersangka diringkus di sebuah rumah di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Sabtu (5/3) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Ahmad Faisal Pasaribu, mengungkapkan, AS di cokok petugas lantaran terendus kerap bertransaksi narkoba. Informasi didapat saat pihaknya menerima informasi keberadaan sebuah rumah yang kerap dijadikan transaksi narkoba.

“Kami berhasil menangkap AS di sebuah rumah yang dicurigai. Saat itu dilakukan  pemeriksaan, kami menemukan sabu-sabu yang disimpan di balik bongkahan batu akik dari tangan oknum PNS itu,” ungkap Faisal. 

Ia menambahkan, sebanyak 1 bungkus plastik bening kecil berisikan sabu dan satu unit handphone langsung diamankan dari tangan tersangka AS. Dari hasil interogasi, petugas  mendapat informasi,  AS membeli sabu dari seseorang bernama YS alias Abud , warga Sukaluyu, Telukjambe Timur. Saat itu juga, ia perintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran, hingga akhirnya Abud tertangkap. 

“Beli sabu dari Abud seharga Rp 400 ribu,” ungkapnya. 

Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka.  Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *