KARAWANG, Spirit
Kuasa hukum Faisol Yuhri, Hendra Supriatna, resmi melaporkan pengacara berinisial ,S, atas dugaan menghalangi tugas jurnalistik . Hendra juga memertanyakan motif pengacara ,S, yang dituding seolah ‘mencari panggung’.
“Kami mempertanyakan sikap pengacara S yang bersikap seolah hakim pengadilan. Padahal dia (S) tidak ada sangkut pautan dengan pengadilan. Apakah dia ingin cari panggung atau mau jadi jagoan di Karawang,”ujar Hendara dalam keterangan persnya, Selasa (9/02).
Pihaknya baru melaporkan kasus tersebut lantaran awalnya menunggu itikad baik dari S. Akan tetapi, S justru melayangkan somasi kepada Faizol Yuhri dan perusahaan medianya. Padahal, menurutnya somasi tersebut tidak berdasar.
“S dalam somasinya meminta klien saya meminta maaf di media lokal dan nasional. Bahkan jika tidak akan mempidanakan klien saya dengan tuduhan penyebaran berita bohong. Padahal somasi tersebut tidak berdasar,”terangnya.
Menurutnya, somasi tersebut ditenggarai S akan mengkriminalisasi Faisol Yuhri. “Oleh karenanya kami melapor ke Polres Karawang. Bahkan, Hendra mengapresiasi sikap Polres karawang yang menerima laporan tersebut.
“Laporan Nomor STTL/ 280/II/JABAR/RES KRW itu telah diterima dan akan ditindaklanjuti,”ucapnya.
Hendra-pun menyayangkan sikap S yang menghalang-halangi tugas jurnalisme. Padahal, saat ini sudah zamannya kebebasan pers. Terlebih , dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 dijelaskan siapapun dilarang menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Diketahui, 26 Januari lalu, Faisol Yuhri dilarang melakukan tugas peliputan sidang Dede Franseda oleh Hakim Emi. Akan tetapi, sehari setelah itu S mengeluarkan statment yang mengatakan Faisol Yuhri lebay.(yan)
ILUSTRASI, Foto: NET
